Kepolisian Sektor Sungai Sampit terus gencar mengingatkan masyarakat di wilayah hukum mereka yakni Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mewaspadai bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pelaksana Harian Kapolsek Sungai Sampit AKP Angga Yuli Hermanto mengatakan, kegiatan itu dilakukan melalui sosialisasi maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan.
“Meski saat ini masih sering hujan, kami terus mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai bahaya karhutla. Wilayah kita ini banyak sebaran tanah gambut sehingga mudah terbakar saat kemarau dan sulit dipadamkan. Makanya harus dicegah sedini mungkin,” kata Angga.
Sosialisasi maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan dilaksanakan di Desa Bagendang Permai Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Sasaran kegiatan sosialisasi ini adalah masyarakat umum, khususnya mereka yang berprofesi sebagai pekebun maupun warga yang memiliki lahan di Desa Bagendang Permai.
Dalam kesempatan tersebut petugas piket Polsek Sungai Sampit menyampaikan pesan-pesan kamtibmas tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.
Petugas meminta kepada warga agar bersama-sama menjaga agar tidak terjadi pelanggaran pembakaran hutan atau lahan. Kewaspadaan bersama ini sangat penting untuk mencegah sejak dini agar karhutla tidak sampai terjadi.
“Masyarakat juga harus tahu bahwa ada sanksi hukum bagi siapa saja yang membakar lahan. Makanya kita harus bersama-sama mencegahnya,” kata Angga.
Sementara itu, kesempatan tersebut juga dimanfaatkan petugas untuk mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.