Masyarakat Kecamatan MHU Diingatkan Sanksi Bagi Pembakar Lahan

Kepolisian Sektor Sungai Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur tidak henti-hentinya mensosialisasikan maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan.

Kapolsek Sungai Sampit Iptu Sudiyanto mengatakan, sosialisasi maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tentang Sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara itu sebagai bagian dan pencegahan dini kebakaran hutan dan lahan.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin masyarakat mengetahui dan memahami bahwa kebakaran hutan dan lahan itu akan menimbulkan dampak buruk yang luas. Selain itu, masyarakat juga harus tahu bahwa ada sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan,” kata Sudiyanto.

Sosialisasi maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tentang Sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara kembali dilaksanakan Minggu (26/9/2021).

Kali ini sosialisasi dilaksanakan di Desa Bagendang Permai Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Petugas piket Polsek Sungai Sampit turun menemui pekebun maupun warga di Desa Bagendang Permai untuk mensosialisasikan maklumat tersebut.

Dalam kesempatan tersebut petugas piket Polsek Sungai Sampit menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas tentang larangan pembakaran hutan dan lahan. Petugas meminta kepada warga agar bersama-sama menjaga agar tidak terjadi pelanggaran pembakaran hutan atau lahan.

Kesempatan itu juga dimanfaatkan petugas untuk mengimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif. Masyarakat menanggapi positif kegiatan tersebut.

“Kami berharap masyarakat benar-benar bisa mematuhi aturan dan membantu pemerintah dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan. Apalagi, ada sanksi pidana bagi siapa saja yang tetap nekat membakar lahan,” pungkas Sudiyanto.

Pos terkait