Pembekalan Kasat Narkoba kepada Para Kanit Reskrim Jajaran Dan Kapospol Se Polres Kotim

Kotim (31-12-2021)– Kegiatan Pembekalan ini dilaksanakan atas dasar perintah lesan Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K, M.Si tentang Penanganan Perkara tentang Upaya Paksa kepada para Kanit Reskrim Polsek dan Kapospol Jajaran Polres Kotim yang dilaksanakan di Aula ZI Mapolres Kotim Jl Jendral Sudirman Km 0 Kab Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.(30-12-2021)

Dalam kegiatan tersebut sebagai pembicara adalah Bapak Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K, M.Si, Kasat Resnarkoba AKP Syaifulah, S.H, Kasi Propam Iptu Budiman dan Kasi Kum Aiptu Teguh Rameluh serta dihadiri oleh Para Kanit Reskrim Polsek Jajaran dan Para Kapospol Jajaran Polres Kotim.

Bacaan Lainnya

kegiatan tersebut membahas tentang Penanganan Perkara Upaya Paksa / khusus Tindak Pidana Narkotika dan Undang undang kesehatan agar ada kesepahaman Prosedur penanganan kasus Tindak pidana yang dilakukan oleh Penyidik/ Penyidik pembantu.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K, M.Si menyampaikan bahwa dalam melaksanakan upaya paksa penanganan perkara Tindak Pidana harus sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (KUHAP, Peraraturan Kapolri nomor 06 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana) terutama dalam penanganan kasus Narkoba karena di era sekarang masyarakat juga sudah mengerti tentang Penangkapan atau upaya paksa, Jelas Bapak Kapolres.

“Diharapkan setelah mendapat arahan dari beberapa nara sumber tersebut para Kanit Reskrim dan para Kapospol dapat melakukan upaya paksa perkara Tindak Pidana khusus nya TP Narkotika dan tindak Pidana lainnya sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur. Tutur Bapak Kapolres.(mboiz-Hums)

Pos terkait