Kotim (30/10/2021) – Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perjalanan orang di Bandara H. Asan Sampit Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin,S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno, S.H., M.M. Menerangkan bahwa personel Polsek Baamang yang bertugas di Pos Pelayanan Bandara H. Asan Sampit telah melaksanakan kegiatan pengamanan dan pemeriksaan penumpang, dengan diberlakukannya surat satuan tugas penanganan Covid 19 Addendum Pertama dan Kedua surat edaran Nomor 21 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi, yang mulai berlaku efektif mulai tanggal 28 Oktober 2021 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Adapun ketentuan perjalanan orang keluar dan masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yaitu pelaku perjalanan tranportasi udara wajib menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya di ambil dalam kurun wakti maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan yang di stempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh rumah sakit yang sudah terdaftar di dinas kesehatan setempat, asal pelaku perjalanan serta mengisi E-Hac kesehatan melalui aplikasi Pedulilindungi dengan membuka Scan QR Code yang ada di aplikasi tersebut. Kedua anak-anak dibawah usia 12 tahun di wajibkan untuk melakukan tes RT-PCR.
Seluruh penumpang yang akan berangkat keluar dari sampit akan dilakukan pemeriksaan cek mandiri status perjalanan pada E-Kios, sebelum memasuki area check in counter dengan prosedur input kode penerbangan, input NIK, foto hasil pengecekan dan telah dilengkapi dengan dokumen RT-PCR dengan hasil non reaktif serta bukti vaksin dosis I dan II. ” Jelas Kapolsek. (Vit-Bmg)