Kotim (24/10/2021) – Sat Lantas Polres Kotim jajaran Polda Kalteng melaksanakan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas terhadap Pelajar di bawah umur yang mengendarai sepeda motor, Penertiban ini dilaksanakan di titik titik lokasi ruas jalan kawasan Sekolah seperti di SMPN 1 Sampit, SMPN 2 Sampit, SMPN 3 Sampit, dan SMPN 11 Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si melalui Kasatlantas AKP Salahiddin, S.H.,S E mengatakan kegiatan ini bertujuan mengantisipasi dan mencegah terjadinya korban Kecelakaan Lalu Lintas terhadap anak dibawah umur ( Camot ) di wilayah Hukum Polres Kotim, ” jelasnya.
Pada Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas. Mereka yang mau mengendarai kendaraan bermotor harus berusia minimal 17 tahun.
Dalam Pasal 281 disebutkan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
Kegiatan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas ini diharapkan menumbuhkan kesadaran Para Orang tua untuk bersama sama mencegah anak anak di bawah umur berkendara, Lebih baik meluangkan waktu untuk mengantar anak anak kesekolah.
” Bagi pengendara dibawah umur yg sudah ditilang kami arahkan untuk datang dengan orangtua, selanjutnya akan diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya ,″ jelas Kasat. (RSN/Lts)