Kotim (03/10/2021) – Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perjalanan orang di Bandara H. Asan Sampit Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin,S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno, S.H., M.M. Menerangkan bahwa personel Polsek Baamang yang bertugas di Pos Pelayanan Bandara H. Asan Sampit telah melaksanakan kegiatan pengamanan dan pemeriksaan penumpang di Bandara H. Asan dengan diberlakukannya Surat Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/163/2021 pada 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Serta Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah .
Adapun Dokumen hasil Swab RT-PCR Penumpang tiba dan berangkat dengan rincian untuk Wings air ATR 72-600 dengan nomor penerbangan IW1804 berangkat dari (Surabaya-Sampit) dengan Jumlah Penumpang 22 orang Terdiri dari Dewasa 21 orang dan bayi 1 orang, RT-PCR 21 orang dan Orang memakai kartu Vaksin 21 orang (sudah Vaksin). 1 Orang tidak Vaksin.
untuk Wings air ATR 72-600 dengan nomor penerbangan QR 1805 berangkat dari ( Sampit-Surabaya) dengan Jumlah Penumpang dewasa sebanyak 31 orang menggunakan RT-PCR 31 orang dan Orang memakai kartu Vaksin 31 orang.
Dan Citillink PK-GJA 72-600 dengan nomor penerbangan QR 1463 berangkat dari ( Sampit-Surabaya) dengan Jumlah Penumpang sebanyak 47 orang terdiri dari orang dewasa 45 orang dan anak-anak 2 orang.yang menggunakan RT-PCR 47 orang dan Orang memakai kartu Vaksin 47
“Semua penumpang yang Tiba di Bandara H. Asan Sampit maupun yang berangkat wajib mengisi EHAC melalui aplikasi peduli lindungi untuk pemantauan screening kesehatan oleh petuga KKP dan telah dilengkapi dengan dokumen RT-PCR dengan hasil Non Reaktif. ” ungkap Kapolsek. (Vit-Bmg)