Kotim (02/1/2022) – Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur terus dilakukan kali ini Anggota Patroli Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur terus melakukan sosialisasi 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, mengindari kerumunan dan membatasi mobilisasi atau bepergian) dalam rangka Pendisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan terkait pandemi Covid 19.
Anggota Piket Polsek KP. Mentaya dengan di pimpin Kanit Reskrim Aiptu Adhi Sri Harta melaksanakan patroli ke objek wisata yang menjadi kebanggaan warga Sampit yakni Icon Jelawat. dalam rangka memberikan himbauan dengan mensosialisasikan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M agar terhindar dari penularan Covid-19.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Dengan tertib 5M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi atau bepergian hal tersebut menjadi salah satu bentuk cara guna untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan virus Covid-19,” ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Plt. Kapolsek Kawasan Pelabuhan Mentaya Iptu Sriyono, S.H.
Sosialisasi 5M ini merupakan untuk memutus mata rantai Covid-19, guna mengantisipasi terjadinya gelombang ke 3 Covid-19 maka kita perlu kerja keras dari seluruh stake holder terkait untuk selalu konsisten menyuarakan Disiplin Protokol Kesehatan kepada masyarakat luas. Tutup Kapolsek.