Polres Kotawaringin Timur Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Rumah Kosong

Kotim – Polres Kotawaringin Timur membekuk satu orang pelaku pencurian di rumah kosong yang terjadi di Desa Eka Bahurui Jalur 3, KTPamatan M.B Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.Si mengatakan, tersangka berinisial T.P ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 363 KUHP.

“Perbuatan tersangka merupakan tindak pidana pencurian dalam Pasal 363 KUHP, dengan modus pencurian pada rumah kosong,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Kotim, Jumat (07/01/2022) .

Bacaan Lainnya

Kapolres menyebut, jajaran Sat Reskrim Polres Kotim yang melakukan penangkapan terhadap TP tersebut turut mengamankan sejumlah barang bukti dan alat yang digunakan dalam melakukan pencurian.

Kapolres menjelaskan, tersangka pada saat melancarkan aksinya, rumah korban dalam keadaan kosong, pelaku yang merupakan tetangga korban mengambil barang milik korban sebanyak 2 (dua) kali, dimana tersangka masuk kedalam rumah korban dengan cara melompat pagar seng di belakang rumah kemudian tersangka mencongkel jendela di belakang rumah dengan menggunakan parang tanpa gagang yang ada disekitar kejadian, jendela saat itu dalam keadaan tidak terkunci setelah jendela terbuka tersangka masuk ke dalam rumah dengan memanjat lewat jendela tersebut kemudian tersangka masuk ke kamar depan yang mana saat pencurian pertama tanggal 21 des 2021 kamar tidak ada yang di kunci kemudian tersangka mengambil barang 1 (unit) camera merk canon dan uang tunai rp 10.250.000,- yang disimpan didalam lemari.

Selanjutnya untuk pencurian yang kedua pada hari selasa tanggal 04 januari 2022 pintu kamar korban di kunci kemudian tersangka masuk ke kamar dg cara melepas kawat nyamuk diatas pintu kamar korban dg menggunakan memanjat melalui lubang angin atas pintu kamar dan mengambil uang tunai rp 10.000.000 yang ada pisau yang tsk ambil dari dapur rumah tersebut kemudian tersangka masuk ke dalam kamar dengan di lemari di bawah tumpukan pakaian kemudian tsk keluar lewat jendela setelah tsk keluar jendela tsk tutup seperti semula.

Kapolres mengungkapkan, pihaknya mengamankan barang bukti meliputi 1 unit sepeda motor, 1 unit hp, 1 lembar baju kaos, 1 lembar celana panjang, uang tunai sejumlah rp 2.750.000.

Kapolres menambahkan, setelah dintrogasi tersangka TP mengakui perbuatan nya yang telah melakukan pencurian di rumah Sdr. Imam subekti dan mengambil serta kamera, Saudara Teguh prayitno mengaku memakai uang Tersebut untuk menebus motor, membeli Handphone dan mengirim kekeluarganya. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Pos terkait