Polsek Jajaran Polres Kotim Juga Berhasil Bekuk Pelaku Narkoba Diwilayahnya

Kotim (31/10/2021) – Polsek Mentaya Hulu dan Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu diwilayah Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Pada kegiatan pengungkapan tersebut pada Rabu (27/10) Polsek Mentaya Hulu berhasil mengamankan seorang Pelaku inisial HY alias HENDRI (28 Tahun) dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 0,30 Gram, saat berada di TKP Simpang empat Gapura PT. TASK Jalan Poros Tanjung Jariangau Rt 013, Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu.

Bacaan Lainnya

Dalam hari yang sama Polsek Baamang berhasil mengamankan Pelaku seorang laki-laki inisial MHR alias ARUL (34 Tahun) saat berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Baamang I Rt.10 Kelurahan Baamang Tengah dengan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 0,30 Gram beserta seperangkat alat hisap Sabu (Bong).

Untuk masing-masing pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu milyar rupiah, dan paling banyak sepuluh milyat rupiah, jelasnya.

Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, S.H.M.H, menerangkan benar bahwa Polsek jajaran Polres Kotim telah melakukan pengungkapan Pelaku pengedar Narkoba Sabu masing-masing tersebut diatas, yang “ semuanya tidak lepas dari peran serta warga masyarakat, yang telah berperan aktif untuk memberikan informasi tentang Pelaku Narkotika dilingkungannya”, pungkasnya. (Hums-Spt)

Pos terkait