Kepolisian Sektor Sungai Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur tetap gencar melaksanakan sosialisasi maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan atau lahan.
Kapolsek Sungai Sampit Iptu Sudiyanto mengatakan, pihaknya tetap gencar melaksanakan sosialisasi meski saat ini curah hujan masih tinggi. Alasannya, Kotawaringin Timur, termasuk Kecamatan Mentaya Hilir Utara yang merupakan wilayah hukum Polsek Sungai Sampit, adalah daerah rawan kebakaran hutan dan lahan.
“Kotawaringin Timur secara umum, termasuk Kecamatan Mentaya Hilir Utara ini kan rawan kebakaran lahan. Kalau beberapa hari saja tidak hujan maka potensi kebakaran lahan meningkat. Apalagi di sini banyak tanah gambut yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan,” kata Sudianto.
Sosialisasi maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan atau lahan di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir dilaksanakan Rabu (3/11/2021).
Kali ini kegiatan dilaksanakan di wilayah perkebunan masyarakat di sekitar PT Mustika Sembuluh I Desa Pondok Damar. Personel yang melaksanakan kegiatan adalah Wakapolsek Sungai Sampit dan Kaposyan Natai Baru beserta anggota.
Sasaran sosialisasi ini adalah masyarakat di Desa Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Utara, terlebih warga yang berprofesi sebagainya petani.
Dalam kesempatan tersebut Wakapolsek Sungai Sampit beserta anggota Polsek Sungai Sampit didampingi pihak manajemen PT. Mustika Sembuluh 1, menyampaikan pesan-pesan kamtibmas tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan itu diisi dengan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/ 01 /VI/2020 tentang sanksi pidana tentang pembakaran hutan dan lahan.
Petugas meminta kepada warga agar bersama-sama menjaga agar tidak terjadi pelanggaran pembakaran hutan atau lahan. Hal itu lantaran kebakaran hutan dan lahan akan merugikan masyarakat luas.
Petugas juga mengimbau agar warga selalu mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga agar wilayah kita terhindar dari kebakaran hutan dan lahan. Ingat, ada sanksi hukum bagi siapapun yang membakar lahan,” pungkas Sudiyanto.