Kotim (25/09/2021) – Kegiatan Press release Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng, terkait penjelasan penanganan perkara penemuan bayi di Desa Telawang, yang dilaksanakan bertempat di Aula Mapolres Kotim, Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Penanganan perkara yang berawal dengan adanya penemuan bayi baru lahir dengan posisi berada atau diletakkan di depan pintu rumah warga sepasang suami istri Bernama Misja dan Suripah, yang beralamat di Jalan Jend. Soedirman km.38 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. Senin (20/09/2021) 04.00 wib.
Dalam penanganannya pihak Polsek Telawang membawa Bayi tersebut ke RSUD dr. Murdjani Sampit, yang selanjutnya diperoleh hasil bahwa Bayi baru saja dilahirkan serta dalam keadaan sehat.
Berdasarkan hasil penyelidikan pengumpulan keterangan saksi-saksi sekitar tempat kejadian, kecurigaan mengerucut kapada perempuan inisial SY alias NDING (24 Tahun) yang tidak lain adalah merupakan cucu dari Sdri. Suripah (Penemu Bayi) yang langsung ditindak lanjuti oleh unit Reskrim Polsek Telawang dengan membawa yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan medis di Puskesmas Telawang, namun awalnya SY alias NDING sempat menolak dengan alasan sedang Haid.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Telawang kembali mendatangi SY alias NDING ( Kamis 23/09/2021), akhirnya diperoleh keterangan dan pengakuan bahwa benar bayi laki-laki yang diletakkan didepan pintu rumah neneknya tersebut adalah merupakan anaknya sendiri, yang merupakan anak ketiga dari Suami Nikah sirinya, dimana sampai saat ini belum pernah pulang ke Desa Penyang, yang sesaat setelah dilahirkannya sendirian di rumah belakang, langsung diletakkanya di depan pintu rumah neneknya, sambil dilihat dari jauh waktu itu.
Menindaklanjuti keterangan tersebut SY alias NDING langsung dibawa Petugas menuju ke RSUD dr. Murdjani untuk dilakukan Visume et Repertum dan serangkaian pemeriksaan medis lainnya yang dilanjutkan dengan pengambilan keterangan di unit PPA Polres Kotim.
Secara terpisah Suripah mengatakan bahwa selama ini dari bentuk tubuhnya tidak mengetahui dan tidak pernah di beritahu oleh SY alias NDING bahwa sedang Hamil, selanjutnya setelah mengetahui demikian mereka menerima bahwa bayi tersebut adalah cicitnya.
Pada Keterangan Press Release Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si yang diwakili oleh Wakapolres KOMPOL. Abdul Aziz Septiadi, S.H, S.I.K, M.H menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap SY alias NDING belum ditemukan atau belum muncul unsur kesengajaan atau Niat untuk membuang Bayi “Jadi bukan membuang, tapi meletakkan bayi didepan pintu rumah tempat tinggalnya sendiri bersama keluarga ” jelasnya.
Dari keteranganya bahwa Motif SY alias NDING melakukan perbuatannya tersebut adalah karena ketakutan kehamilannya diketahui oleh Orang tua, karena dari suami sirinya yang sampai dengan saat ini belum datang dan tidak bisa dihubungi, selanjutnya khawatir tidak bisa membiayai anaknya tersebut.
Lebih lanjut Wakapolres menerangkan bahwa dalam hal ini “ terhadap SY alias NDING belum ditetapkan sebagai Tersangka namun masih berstatus sebagai Terlapor, dan akan terus dilakukan pendalaman pemeriksaan intensif oleh Penyidik, apabila nanti ada ditemukan indikasi tindak pidana, maka akan kita tetapkan menjadi Tersangka” pungkasnya. (Hums-Spt)