Sambangi SPBU, Anggota patroli piket Polsek Antang Kalang sosialisasikan Perpres RI. No.87/2016

Kotim (08/01/2022) – Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotawaringin Timur Polda Kalteng melalui anggota Polsek Antang Kalang yang melaksanakan Patroli, melaksanakan sosialisasi Perpres RI. Nomor 87/2016 tentang Saber Pungli kepada Karyawan SPBU di Desa Waringin Agung Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Anggota Polsek Antang Kalang yang melaksanakan Patroli tersebut kebetulan melewati dan berhenti di SPBU tersebut untuk mengisi BBM kendaraan yang digunakannya sehingga kesempatan tersebut digunakan untuk mensosialisasikan Perpres RI. Nomor 87/2016 tentang Saber Pungli kepada para karyawan SPBU. Dalam sosialisasinya kepada para karyawan SPBU, menyampaikan supaya seluruh karyawan atau petugas SPBU benar-benar memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang menjadi konsumen BBM di SPBU, contohnya seperti menjual BBM jangan sampai dijual melebihi batas harga yang telah ditentukan pemerintah dan tertera di mesin pengisian BBM (nozle). Tidak ada alasan menaikkan harga BBM yang sudah ditentukan pemerintah semaunya sendiri karena akan merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu M. Affandi, S.H., M.M. mejelaskan bahwa menaikan harga BBM yang sudah ditentukan oleh pemerintah untuk kepentingan menguntungkan diri sendiri adalah sudah melanggar hukum dan merugikan masyarakat sebagai konsumen pengguna BBM. Dengan kegiatan sosialisasi yang dilakukan personil Polsek, diharapkan dapat mengetahui dan mengerti dengan peraturan tersebut sehingga menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. ”dengan sosialisasi tersebut, SPBU bisa benar-benar memberi pelayanan kepada masyarakat tanpa ada pungli atau biaya ilegal diluar ketentuan pemerintah”. Selanjutnya Kapolsek menjelaskan ”kepada masyarakat sebagai konsumen BBM juga jangan mengambil kesempatan membeli BBM dengan memberi imbalan ke karyawan SPBU agar memperoleh BBM sebanyak-banyaknya untuk dijual kembali dengan harga yang tinggi untuk keuntungan diri sendiri, karena pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum” ujar Kapolsek mengakhiri penjelasannya.

Dengan diadakan sosialisasi mengenai Perpres RI.Nomor 87/2016 tentang Saber Pungli kepada Karyawan SPBU, masyarakat bisa terlayani kebutuhan BBM nya sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah. @k_TK’19

Pos terkait