Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Terhadap Pembakaran Hutan Dan Atau Lahan Di PT.BSK.

Kotim (21/10/2021) Personil Polsek Mentaya Hulu jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, Waka Polsek IPDA M. Saidi bersama anggota serta dari perusahaan PT. BSK 2 melakukan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan di Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Propinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Suwardi, S.H. menjelaskan kegiatan tersebut di lakukan guna memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan serta ancaman hukumannya khususnya untuk masyarakat Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotaaaringin Timur.

Bacaan Lainnya

Pada saat pelaksanaan sosialisasi tersebut Wakapolsek Mentaya Hulu beserta pihak Managemen PT.BSK 2 Menyampaikan himbauan akan Larangan membuka Lahan untuk Bertani dan Berkebun dengan cara dibakar, Mengingat pada saat ini Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah Khususnya Kabupaten Kotawaringin Timur / Kecamatan Mentaya Hulu memasuki musim kemarau, dengan hal tersebut personel Polri mengingatkan kembali tentang Perundang-undangan yang melarang orang atau melakukan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar, karena perbuatan tersebut adalah Murni Tindak Pidana yang dapat di Proses secara Hukum yg berlaku, baik KUHP, UU Lingkungan Hidup ataupun UU Perkebunan, dan pada kesempatan tersebut juga personel Polsek Mentaya Hulu Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Membakar Hutan dan lahan serta Ancaman Pidana bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan.

Kami dari Polsek Mentaya Hulu mengharapkan dengan sosialisasi ini, masyarakat bisa memahami dan mengerti supaya tidak melakukan membuka lahan dengan cara membakar jelas Kapolsek. (Hd-kky)

Pos terkait