Sosialisasi Saber Pungli, Polsek Ketapang Sasar Disdukcapil

Kotim (29/09/2021) – Polsek Ketapang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli di Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Ketapang IPTU M. Anwar bersama 3 anggota lainnya dengan sasaran warga masyarakat di Jl. Pelita, Jl. HM Arsyad dan Kantor Disdukcapil Kabupaten Kotim.

Bacaan Lainnya

Kanit Sabhara Polsek Ketapang IPTU M. Anwar menyampaikan terkait Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli yaitu menegaskan larangan untuk melakukan praktek pungli dalam bentuk apapun baik berupa penyuapan, gratifikasi, meminta imbalan kepada pihak manapun secara illegal / dengan paksaan sehingga dapat merugikan masyarakat, khususnya masyarakat yang akan menerima bantuan pemerintah.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri, S.E, S.I.K mengatakan bahwa kegiatan ini juga mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa segala praktek pungli dalam bentuk apapun baik berupa penyuapan, gratifikasi, meminta imbalan kepada pihak manapun secara illegal/dengan paksaan itu dilarang. Apalagi di instansi-instansi yang menyediakan pelayanan publik, karena tindakan tersebut dilarang sesuai dengan Peraturan Presiden RI yang telah di terbitkan. Dan segera melaporkan jika menemukan tindakan tersebut, agar menghindari terjadinya pungli di Kabupaten Kotim khususnya di Kecamatan MB Ketapang. (Ind_Ktpg)

Pos terkait