Kotim (31/10/2021) – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng, kembali berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu diwilayah Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pada kegiatan pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (28/10) 18.00 Wib berhasil dibekuk pengedar inisial NRD alias TOING (37 tahun) dengan barang bukti 2 Paket narkotika jenis Sabu seberat 0,56 Gram, saat pelaku berada dirumahnya yang beralamat Jalan Ir.H. Djuanda XXII no. 18 RT. 048 RW. 002 Kelurahan. MB. Hilir Kecamatan MB. Ketapang.
Selanjutnya pada Sabtu (30/10) 14.30 Wib Tim Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengamankan seorang buruh harian lepas inisial FD alias IYONG (39 Tahun) dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,69 Gram saat berada dirumahnya yang beralamat di Perumahan Citra Mandiri Jalan Abadi Raya 6 Rt.029 Rw.002 Kelurahan Baamang Barat.
Dalam keterangannya Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, S.H.M.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku pengedar Narkoba Sabu masing-masing tersebut diatas, yang semuanya berawal dari informasi warga masyarakat.
Atas perbuatan Pelaku inisial NRD alias TOING dan Pelaku inisial FD alias IYONG diduga telah melanggar pasal 14 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu milyar rupiah, dan paling banyak sepuluh milyat rupiah, jelasnya. (Hums-Spt).