baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Desa Dambung yang secara historis sebelumnya berada di Kecamatan Dusun Tengah, kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menjadi topik pembicaraan di setiap kalangan masyarakat. Dari pergerakan pihak pemerintah kabupaten, lembaga DPRD bahkan respon organisasi masyarakat yang siap memperjuangkan kembalinya wilayah tersebut yang saat ini di klaim Kabupaten Tabalong provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal itu ditanggapi serius oleh anggota DPRD provinsi Kalteng, Ampera AY Mebas yang siap mengawal proses kembalinya desa Dambung ke Bartim.
“Kita berjuang tidak ada akhirnya, karena keinginan kita belum tercapai. Keberatan kita merebut Dambung kembali karena di Provinsi belum ada respon,” ucap Ampera saat diwawancarai awak media di kediamannya, Jumat (18/07/2025).
Menurut mantan Bupati Bartim 2 periode ini, untuk mengembalikan desa Dambung ke Bartim harus ada keterlibatan pihak Pemerintah Provinsi dan dukungan data dari pemerintah kabupaten terkait history desa tersebut.
“Saya juga menyarankan ada elemen masyarakat yang bergerak datang ke DPRD provinsi dan menghadap pak Gubernur. Kita kawal terus prosesnya,” pinta Ampera.
Diperlukan keterlibatan semua pihak untuk menangani batas wilayah antara Kalteng dan Kalsel. Ampera berharap ada respon positif dari Gubernur Kalteng terkait desa Dambung dan tata batas wilayah lain.
“Sebelum nantinya ke Pemerintah pusat, kita perlu kordinasi dengan Pemerintah provinsi. Dan semoga ada respon baik dari Pemerintah Provinsi, karena Pemerintah kabupaten sudah siap untuk menangani batas wilayah itu, termasuk desa Dambung,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Ampera mengungkapkan bahwa saat dirinya menjadi Bupati Bartim, sudah berupaya melakukan berbagai kegiatan dan pembangunan di desa Dambung yang bertujuan untuk menjaga wilayah tersebut tetap berada di kabupaten Barito Timur.
“Kalau melihat sejarahnya, desa Dambung dari awal pemekaran milik kita. Dan kita melihat kultur disana sukunya adalah Dayak Lawangan dan suku tersebut hanya ada di Dusun Tengah kabupaten Barito Timur,” ungkapnya.
Ampera yang juga mengetahui sejarah di kabupaten Tabalong menjelaskan bahwa di kabupaten Tabalong hanya memiliki dua suku, yakni Dayak Deyah dan Maanyan.
“Mari kita berjuang bersama-sama mengambil kembali desa Dambung supaya berhasil. Saya berharap desa Dambung tidak hilang dari wilayah kabupaten Barito Timur,” pungkasnya.
Berdasarkan analisis dan penelitian yang dilakukan Vox Populi Institut Indonesia Kabupaten Barito Timur, meskipun tidak lagi masuk Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalteng, Desa Dambung masih tercatat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pemekaran dan Pembentukan Desa di Kabupaten Barito Timur.
Namun dengan terbitnya Permendagri 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, maka hilanglah wilayah Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur dari Kalimantan Tengah ke Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, tetapi hingga saat ini Perda 14 Tahun 2007 Tentang Pemekaran dan Pembentukan Desa di Kabupaten Barito Timur belum pernah di revisi atau di cabut.
Adapun wilayah tersebut di bina melalui Protek PNPN dari Kabupaten Barito Timur, dan mendapat alokasi ADD, serta pada tahun 2017 mendapat dana DD, tetapi dihentikan Pemerintah pasca terbitnya Permendagri 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Oleh karena itu, perlu adanya keterlibatan Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan Provinsi Kalimantan Tengah agar dapat melalukan upaya hukum untuk meninjau ulang Permendagri 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, dan mengembalikan wilayah Dambung ke Barito Timur. (BRP)