Banjir Gumas Diduga Akibat Hutan Beralih Fungsi Menjadi Lahan Sawit dan Pertambangan

BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Banjir yang kerap terjadi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), diduga akibat dari hutan sebagai serapan air beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit dan pertambangan.

Perihal ini terlihat dari beberapa tahun terakhir, hampir seluruh wilayah di Gumas sering dilanda banjir. Bahkan, saat hujan turun dengan intensitas sedang, debit air di Sungai Miri, Hamputung, Kahayan, dan Rungan tersebut, debit airnya nampak meninggi drastis.

Bacaan Lainnya

Tidak normalnya debit air sungai di Gumas tersebut, diduga sejak munculnya perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit dan pertambangan yang diduga membabat hutan sebagai penyangga atau serapan air. Bukan hanya itu saja, tidak jarang sungai pun ditimbun, perihal itu menyebabkan ekosistem alam menjadi berubah dan terjadi pencemaran.

Sehingga, disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas, Untung J Bangas, dampak semuanya itu, merugikan masyarakat yang berada di bantaran sungai dimaksud tersebut di atas.

“Hasil pantauan kami, banjir yang sering terjadi ini diduga diakibatkan oleh banyaknya hutan sebagai penyangga atau serapan air beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit dan lahan pertambangan,” kata Untung Jaya Bangas, Kamis, (23/09/2021) kepada Baritorayapost.com.

“Karena penyangga yang kurang dan ketika hujan, air langsung ke dataran lebih rendah melalui sungai-sungai besar seperti Miri, Pasangon, Hamputung, Kahayan, dan Rungan tidak bisa menampung volume air. Sehingga mengakibatkan meluap dan merendam jalan dan desa-desa yang berada dipinggir sungai,” katanya lagi.

“Banyak rumah – rumah warga di bantaran sungai yang terendam banjir. Banyak dari warga bantaran sungai kehilangan harta benda baik materi maupun in materi,” tambahnya lagi.

Anggota DPRD Gumas Minta IPK Dari PBS Mesti Ditinjau Ulang :

Oleh sebab itu, lanjut politisi Partai Demokrat Gumas ini, agar kejadian seperti ini tidak semakin memburuk, dirinya meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) meninjau ulang izin perkebunan yang berada di daerah hulu, seperti di Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa.

Seperti, lanjut dia lagi, Pemda meninjau ulang izin Perusahaan Besar Swasta (PBS). Termasuk meninjau ulang pemberian Izin Pemanfaatan Kayu (IPK). Semua itu dilakukan, mengingat dampak lingkungan yang diduga mengalami kerusakan ekosistem alam. Dari kerusakan ekosistem alam tersebut, dampaknya diduga menyebabkan banjir.

“Pemda perlu membuat kebijakan berupa peninjauan ulang izin dari PBS, termasuk IPK. Selain itu, harus dilakukan penataan ulang kelestarian dan menjaga ekosistem hutan, khususnya di Kabupaten Gumas, sehingga bencana banjir tidak lagi terjadi,” pintanya.

Hal senada, Anggota DPRD Kabupaten Gumas lainnya, Evandi, mengaku sangat prihatin dengan bencana banjir yang terjadi di daerah hulu sungai dimaksud tersebut dia atas. Dia pun meminta, semua perizinan dari PBS di sana harus ditinjau kembali untuk dicabut.

“Seharusnya di daerah hulu tidak boleh ada lahan untuk perkebunan sawit. Hutan yang ada harus ditetapkan sebagai hutan adat, sehingga tetap terjaga kelestariannya,” demikian pungkasnya (…/Tim Redaksi/BRP).

Pos terkait