BARITORAYAPOST.COM (Buntok) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Selatan meminta bahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pihak eksekutif, harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Barsel, Hermanes. Perihal tersebut berkaitan dengan adanya kekurangan kelengkapan bahan beberapa Ranperda dari sekitar 10 Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Barsel.
“Kami ingin tahu kesiapan-kesiapan dari pihak eksekutif dalam rangka mengajukan Ranperda itu,” ujar dia ketika ditemui awak media, seusai rapat pembahasan kesiapan Ranperda antara DPRD dan eksekutif di kantor dewan setempat, Selasa (06/07/2021) di Buntok.
Menurutnya, berkaitan dengan Ranperda, ada yang belum siap, karena adanya peraturan-peraturan yang baru. Jadi legislatif menegaskan kepada pihak eksekutif untuk mempersiapkan itu, baru diajukan ke DPRD kembali.
“Pencabutan Ranperda Pemilihan Kepala Desa, habis itu PDAM, Pembahasannya itu di Bulan Agustus, dan ada lagi Ranperda baru yang diajukan oleh Dinas Kesehatan, masalah Lakesda, retribusi daripada laboratorium kesehatan,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Barsel ini.
Eksekutif kemarin mengajukan sambung dia, sebenarnya ada 10 Ranperda, akan tetapi ada yang sudah siap dan ada yang belum. Bagi yang sudah siap, disarankan untuk segera diajukan ke DPRD.
“Berkaitan dengan Ranperda, ada yang belum siap, karena adanya peraturan-peraturan yang baru. Jadi kami tegaskan kepada pihak eksekutif untuk mempersiapkan itu, baru diajukan ke DPRD kembali,” jelasnya.
Setidaknya saat ini ada dua Ranperda yang menjadi prioritas pembahasan pada Agustus 2021 yang diajukan oleh eksekutif dianggap masih belum sesuai dengan beberapa peraturan pemerintah yang berada di atasnya.
“Yakni pencabutan Ranperda Pemilihan Kepala Desa dan Ranperda Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Barito,” demikian pungkas Hermanes. (Amr/Red/BRP).