Dewan Gumas Minta PBS Batubara Jangan Sampai Perkosa Hak Masyarakat 2 Desa

BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta, Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di bidang pertambangan batubara jangan sampai perkosa hak – hak masyarakat di dua desa.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Gumas, Untung J Bangas, terkait menindaklanjuti surat masuk per Tanggal 27 September 2021, mengenai sengketa lahan dengan PBS yang terletak di wilayah Desa Tumbang Tambirah dan Desa Tumbang Manyangan, Kecamatan Kurun kabupaten setempat.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti surat tersebut, lanjut dia, agar pihak PBS segera menunaikan kewajiban atas sengketa dengan pemilik lahan di dua desa itu.

“Berkaitan dengan PBS yang bergerak di bidang pertambangan yang mana sebetulnya, mereka harus menunaikan kewajiban kepada pemilik lahan, jangan sampai memperkosa hak-hak masyarakat,” kata Untung J Bangas, saat dikonfirmasi Baritorayapost.com di kantor sekretariatnya, Kamis, (07/10/2021).

Politikus dari partai Demokrat Gumas ini mengingatkan, hendaknya pihak PBS tersebut, sebelum beraktifitas, harus melakukan pembebasan tanah atau lahan dengan mendirikan suatu komitmen dengan masyarakat setempat.

Oleh sebab itu, dirinya meminta harus ada penyelesaian antara kedua belah pihak. Jikalau tidak ada penyelesaian terkait sengketa lahan tersebut, pihaknya akan memanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kalau tidak memenuhi kewajiban itu nantinya, terhadap lokasi yakni masyarakat selaku pemilik lahan kami dari DPRD Gumas, memanggil kedua pihak akan mengadakan rapat dengar pendapat atau RDP baik pihak PBS maupun warga yang selaku pemilik lahan,” demikian pungkasnya. (nya/Red/BRP).

Pos terkait