Dewan Gumas Setuju Kalau Truk Odol Ditertibkan

BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) –  Saat ini, tidak sedikit masyarakat kalangan bawah yang melintas Jalan Kurun – Palangka Raya menjadi takut. Ketakutan masyarakat itu tidak lain lantaran begitu banyaknya lalu lalang  truk yang over dimension over load (Odol) yang melintas.

Sehingga, pihak kepolisian setempat  berinisiatif mensosialisasikan dan  penindakan terkait truk Odol yang melintasi jalan tersebut.

Bacaan Lainnya

Menyingkapi perihal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Polie L Mihing mengakui, sangat setuju atas tindakan yang dilakukan pihak kepolisian itu.

“Kami sangat setuju kalau kendaraan odol itu ditertibkan oleh pihak berwajib. Karena, walaupun itu mengacu kepada surat edaran Gubernur Kalteng dengan Nomor 551.2/189/DISHUB, terkait penegakan hukum pelanggaran lalu lintas angkutan barang di Jalan Kurun-Palangka Raya itu,” ucap Polie L Mihing, dikonfirmasi, Jumat (08/10/2021).

Selain itu, politikus dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini menyebut, tidak jarang masyarakat kalangan bawah yang melintasi jalan tersebut menjadi resah. Karena, adanya kehadiran dari kendaraan besar yang melintasi ruas Jalan Kurun – Palangka Raya. 

“Kehadiran kendaraan Odol ini masyarakat menjadi resah dan ketakutan kalau bertemu kendaraan besar itu, dan saya sangat apresiasi dan setuju kalau pihak kepolisian menertibkan kendaran tipe Odol itu,” akuinya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Gumas AKP Azmi Halim mengatakan, pihaknya melaksanakan kegiatan tersebut sesuai SE Gubernur Kalteng, terbit Tanggal 31 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Polda Kalteng.

Dengan dasar itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, terkait dengan penegakan hukum dan pelanggaran lalu lintas untuk angkutan barang pengangkut hasil tambang, perkebunan, dan kehutanan. 

“Kami Satlantas Polres Gumas akan melaksanakan penindakan hukum kendaraan Odol sesuai UU No 22 Tahun 2009 dan SE Gubernur Kalteng Nomor 551.2/189/DISHUB, dan mengingat status jalan Kurun Palangka Raya sudah diatur dengan tipe kelas III C yang maksimal delapan ton saja,” demikian AKP Azmi. (…/Red/BRP).

Pos terkait