BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Guna menunjang pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang lebih baik dan maksimal, hendaknya pelanggan setempat memiliki kesadaran dalam ketaatan membayar tagihan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.
Ketaatan dalam membayar tagihan PDAM tepat waktu itu bertujuan agar pelanggan tidak terkena sanksi denda pembayaran atau denda pemutusan saluran air.
Sehingga, pihak PDAM Gumas juga bisa mengelola keuangan demi peningkatan kualitas yang lebih baik dalam pelayan. Dengan demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten setempat pun secara otomatis bisa mengalami peningkatan.
Oleh sebab itu, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas mengimbau pelanggan PDAM kabupaten setempat agar membayar tagihan dengan tepat waktu.
“Kita semua tau PDAM ini milik pemerintah daerah, dan kedua kita mengharapkan dengan warga supaya dalam pembayaran tagihan airnya lebih tepat lagi, sehingga pelayanan dapat maksimal,” ucap Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, Senin (18/10/2021) kepada awak media di Kuala Kurun.
Tidak hanya itu saja, politisi Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-P) Gumas ini mengingatkan pihak PDAM setempat untuk meningkatkan mutu pelayanan dengan sebaik – baiknya.
“Apalagi nantinya, apabila tingkat kesadaran pelanggan kemungkinan bisa meningkat lagi untuk membayar tagihan PDAM hampir diangka 90 persen,” tuturnya.
Terpisah, Kepala PDAM Tirta Bahalap Kurun Guntur J Ruben juga mengharapkan perihal senada dengan Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar. Pendapatan tagihan tersebut lanjut dia, untuk biaya operasional dan biaya lainnya. Khususnya dalam pengelolaan peningkatan PAD kabupaten setempat.
“Terlebih itu sebagai tanggungjawab mereka selaku pelanggan PDAM. Kemudian biaya pembayaran pelanggan itu juga untuk kelangsungan dari pada PDAM. Maka kami berharap jangan sampai terjadi denda keterlambatan,” demikian pungkasnya. (Cp/Red/BRP).