Dewan Prihatin Terhadap Kades Yang Terjerat Korupsi Dana Desa

BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Penyalahgunaan Dana Desa rupanya menjerat banyak kepala desa. Tak terkecuali di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Mereka terjerat oleh karena beberapa sebab. Pertama, memang mereka sengaja menyalahgunakan dana tersebut. Yang kedua, tidak tahu bagaimana acara menggunakannya. Ketiga, karena salah kelola.

“Kami sangat prihatin sekali dengan aparat desa yang terjerat korupsi terkait pengelolaan dana desa yang bersumber dari pemerintah, maka kami mengimbau kepada para kades agar mengelola dana itu sebaik mungkin,” ucap Ketua Komisi II DPRD Gumas Nomi Aprilia, Selasa (7/12/2021).

Bacaan Lainnya

Dana desa menjadi sumber dana yang acapkali menjadi fokus perhatian, setelah terealisasi melalui Undang-undang desa yakni UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dana Desa, menurut Nomi, harus dikelola sebaik mungkin. Dana itu digelontorkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) ditransfer oleh pemerintah pusat melalui APBD kabupaten atau kota.

Berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2014, dinyatakan bahwa DD harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan yang berlaku. Selain itu, harus efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta utamakan kepentingan masyarakat untuk kemakmuran desa,” ujar dia. (Cp/Red/BRP)

Pos terkait