Baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah lakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama masyarakat dan pihak management perusahaan Ketapang Subur Lestari (KSL) terkait kawasan Hak Guna Usaha (HGU) dan legalitas perusahaan dari tuntutan yang disampaikan masyarakat.
Usai rapat, Ketua DPRD Bartim, Nursulistio kepada awak media mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDPU dengan membentuk Panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Hari ini kita lakukan rapat dengar pendapat, sebagian keputusan dari masyarakat desa Matarah, Bentot dan Pangkan meminta untuk melaksanakan RDPU terkait tuntutan mereka yaitu mempertanyakan kegiatan dan legalitas perusahaan,” ucap Nursulistio saat diwawancarai awak media Kamis (30/06/2022).
Nursulistio juga menegaskan bahwa pihaknya sudah meminta pihak perusahaan agar terbuka dengan masyarakat diadakan sosialisasi, komunikasi dengan pemilik wilayah yaitu Camat dan Kepala desa agar diketahui oleh para masyarakat.
“Harus terbuka, sudah berapa persen dan kewajiban mereka seperti plasma dan sebagainya. Kemudian juga berkaitan dengan kawasan-kawasan HGU juga kawasan pemukiman dan kawasan publik serta sungai masuk HGU saat dilakukan pemetaan kemarin, nah ini juga harus kita benahi,” tegas Nursulistio.