Dirinya juga menegaskan bahwa pelaksanaan tersebut adalah sebuah uji coba dan akan menjadi evaluasi yang dimulai dari bulan Januari sampai bulan Maret 2022 kemudian menjadi bahan pertimbangan Apakah hal tersebut efektif.
“Di sisi lain Pemerintah kabupaten Barito Timur akan berusaha memaksimalkan fasilitas dari aset-aset kita sehingga bisa betul-betul operasional,” jelas Panahan.
Sementara, diruang rapat, perwakilan dari para pedagang, Hj. Erpan menyampaikan permohonan kepada pihak Pemkab untuk lebih mengerti apa yang dirasakan para pedagang dengan perubahan jadwal tersebut, dirinya meminta agar imbauan tersebut tidak lagi diterapkan dan menyesuaikan kembali seperti sebelumnya.
“Kita sudah berdagang kurang lebih selama 30 tahun, jadi selama berpuluh-puluh tahun sudah menjadi tradisi dan sudah ada jadwal dari pedagang maupun pembeli. Jadi kenapa kami ngotot memohon supaya jadwal pasar ini ditetapkan seperti semula karena kami tidak bisa membagi waktu dengan mekanisme yang sudah berputar, dan dengan adanya kebijakan ini ekonomi kami berkurang dan kurang stabil dan harapan kami agar hari pasar ditetapkan seperti semula,” pinta Erpan.
Disisi lain, Wakil Ketua I DRPD Bartim, Ariantho S Muler,ST.,MM meminta agar Pemkab Bartim tinjau kembali himbauan yang sudah dilakukan terkait perubahan hari pasar. Dirinya juga meminta Pemkab Bartim lebih mengedepankan kepentingan masyarakat dan lebih transparan menyampaikan kebijakan-kebijakan dengan melibatkan pihak-pihak terkait berdasarkan undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang informasi publik.
“Ketika kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak maka ada beberapa hal yang harus kita taati pertama bahwa apa yang disampaikan Pemerintah terkait program dan kebijakan harus diketahui publik,” tegas Ariantho.