BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Perda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, memberikan kejelasan dan payung hukum bagi nelayan dalam melakukan kegiatan budidaya perikanan dan perlindungan nelayan.
Kemudian, instansi terkait dan aparat penegak hukum harus bersinergi terhadap aktivitas kegiatan perikanan di daerah, termasuk kelayakan pasokan ikan yang dipasarkan kepada masyarakat.
”Harus ada dukungan fasilitas alat tangkap perikanan yang memadai sesuai dengan kebutuhan nelayan lokal. Dengan adanya raperda ini, nantinya diharapkan dapat mengayomi dan mengakomodir berbagai permasalahan perikanan di daerah,” kata Anggota
DPRD Ghunung Mas, Rayanatie Djangkan.
Sebagaimana diberitakan, DPRD Gunung Mas dalama rapatr paripurna beberapa waktu laku menyetujui tiga raperda. Yaitu soal pengembangan cadangan pangan, perlindungan nelayan dan retribusi bangunan/gedung.
Terkait Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, perlu kejelasan aturan terhadap bangunan yang sudah berdiri yang disesuaikan dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB), pengaturan spesifik tentang penentuan besaran tarif masyarakat dan perusahaan, serta harus melakukan sosialisasi terhadap perubahan aturan tentang IMB ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
”Perda ini nantinya sangat urgen dan perlu pengawalan dan pengawasan yang maksimal dari dinas terkait, antara lain Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Satpol PP, Badan Keuangan dan Aset Daerah, DPMPTSP, Bapenda, dan Bappedalitbang, karena perda ini berkontribusi cukup besar terhadap PAD.” (*/Red/BRP)