baritorayapost.com, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama DPRD HST menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten HST, Jalan H. Hasan Baseri Barabai, Selasa malam (15/7/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah H.Pahrijani dan dihadiri Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal , serta jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati HST Samsul Rizal menyampaikan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tahun anggaran 2025 telah hampir melewati semester pertama. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian anggaran yang meliputi sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
“Perubahan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD,” terang Bupati.
Dalam uraian perubahan APBD, Bupati menyampaikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp. 258,30 miliar atau mengalami penurunan sebesar Rp. 1,16 miliar dibandingkan target awal.
Sementara itu, pendapatan dari dana transfer meningkat signifikan menjadi Rp. 1,66 triliun, naik sebesar Rp. 253,30 miliar dibandingkan sebelumnya.