Sedangkan belanja daerah secara keseluruhan diproyeksikan sebesar Rp. 2,22 triliun, turun dari semula Rp. 2,34 triliun. Dari total pagu tersebut, belanja operasi mencapai Rp. 1,55 triliun, belanja modal Rp. 409,01 miliar, belanja tak terduga Rp.10 miliar, dan belanja transfer Rp. 249,34 miliar.
“Perencanaan belanja daerah disusun dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat,” ujar Bupati.
Defisit anggaran sebesar Rp. 296,24 miliar ditutup dengan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp. 306,24 miliar, sehingga Silpa pada tahun berjalan adalah nihil.
Selain membahas Raperda Perubahan APBD 2025, dalam rapat ini juga disampaikan Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Menurut Bupati, pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang wajib dipenuhi oleh negara dan pemerintah daerah.
“Cadangan pangan pemerintah menjadi garda terdepan dalam menangani kondisi darurat seperti bencana alam, krisis pangan, dan gejolak harga ekstrem,” kata Bupati.
Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dan komprehensif bagi Pemerintah Daerah dalam menjamin ketersediaan pangan. Adapun substansi Raperda mengatur tentang pengadaan, pengelolaan, penyaluran, jenis, jumlah, dan pendanaan cadangan pangan.
Mengakhiri sambutannya, Bupati berharap pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif dapat berjalan lancar dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, serta menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami menyadari kedua Raperda ini masih memerlukan penyempurnaan. Oleh karena itu, masukan dan pembahasan mendalam dari seluruh anggota dewan sangat kami harapkan,” pungkasnya.
Dengan semangat kolaboratif dan sinergis, diharapkan hasil pembahasan Raperda ini dapat mendukung terwujudnya Hulu Sungai Tengah yang religius, sejahtera, dan bermartabat.(mask95).