baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memediasi tuntutan warga dan Pemerintah Desa Ketab di Kecamatan Pematang Karau terhadap PT Multi TambangJaya Utama (MTU) terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang diduga tidak dilaksanakan selama ini.
Dalam RDPU terungkap bahwa selama 12 tahun sejak jalan hauling batubara dari kilometer 17 hingga kilometer 25 membelah Desa Ketab, perusahaan tersebut tidak menyalurkan CSR ke Desa Ketab karena menganggap bahwa desa masih bagian dari desa lain di Kabupaten Barito Selatan yang menerima CSR.
PT MTU juga selama ini menyalurkan CSR ke desa-desa lain di Barito Timur tempat perusahaan itu melakukan aktivitas namun tidak pernah melaporkan kegiatan CSR kepada pemerintah daerah setempat sehingga tidak terpantau oleh pemerintah daerah.
Oleh karena itu dalam kesimpulan rapat Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio menyampaikan kesepakatan untuk membentuk tim gabungan yang terdiri dari pemerintah daerah, pihak kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional atau BPN agar turun ke lapangan memastikan bahwa PT MTU melintasi Desa Ketab dalam aktivitas pengangkutan batubara serta melaksanakan tanggung jawab sosial.
“Kalau pun nanti lintasan itu setelah dicek tidak masuk Desa Ketab, perusahaan tetap memiliki tanggung jawab sosial karena melintas dekat Desa Ketab, tinggal diperhitungkan tanggung jawab sosial ke Desa Ketab seperti apa,” ujar Nursulistio.
“Jangan sampai masyarakat di situ (Desa Ketab) cuma mendengar roda 10 (angkutan batubara) lewat tapi CSR-nya tidak dapat. Apalagi di IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT MUTU melintasi 3 kabupaten (termasuk Barito Timur),” lanjutnya.