baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) DPRD Kabupaten Barito Timur melalui juru bicara Munita Mustika Dewi sampaikan 14 poin pandangan umum, salah satunya meminta pembentukan Panitia Khusus atau Pansus untuk membahas ABPD Perubahan 2023.
Selain 14 poin permintaan dan saran itu disampaikan Munita saat membacakan pemandangan umum Fraksi PKP atas pengajuan Nota Keuangan dan Raperda APBD Barito Timur 2024 ada 3 poin penting yang disampaikan dalam rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Depe, Selasa, 7 November 2023.
“Pada kesempatan ini (kami) meminta agar dibentuknya Pansus APBDP (APBD Perubahan) tahun 2023 karena disinyalir adanya perubahan pagu di OPD (perangkat daerah) tanpa sepengetahuan anggota DPRD atau sebagian anggota DPRD,” ucapnya.
Selain menuntut pembentukan Pansus, Munita yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKP mempertanyakan berbagai hal dan meminta Pj Bupati Barito Timur agar melanjutkan program yang telah dibuat oleh kepala daerah sebelumnya.
Fraksi PKP selanjutnya mempertanyakan pengajuan Nota Keuangan dan Raperda APBD 2024 apakah sudah sesuai dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2024 seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2023.
Munita kemudian menyarankan agar pembelian mobil dinas dipertimbangkan kembali karena mobil dinas bupati, wakil bupati, pimpinan DPRD, Forkompimda, perangkat, dan camat sudah tersedia dan dalam kondisi yang masih layak pakai dan hanya membutuhkan sedikit perawatan dan pemeliharaan.
“Fraksi PKP menyarankan agar program sawit masyarakat dilanjutkan agar dapat meningkatkan penghasilan masyarakat Barito Timur selain dari hasil Perkebunan karet dan pertanian,” tuturnya.
Munita juga menyarankan agar program hibah kegiatan keagamaan dan pembangunan rumah ibadah alokasinya tetap seperti tahun 2023.
Fraksi PKP akan memutuskan akan menerima atau tidak Raperda APBD 2024 untuk dibahas lebih lanjut setelah mendapatkan jawaban atas berbagai pertanyaan yang telah disampaikan melalui Fraksi PKP memberikan saran dan pendapat serta pertanyaan sebagai berikut :
- Permasalahan pokok yang harus bisa dijawab dalam rancangan perda dimaksud adalah bagaimana pengaturan materinya harus mampu menempatkan keuangan daerah daerah pada peran yang semakin strategis yaitu sebagai pilar utama pendanaan pembangunan; yang dengan demikian turut menentukan arah dan keberhasilan pembangunan Kabupaten Barito Timur di masa datang;
- Untuk memenuhi peran keuangan daerah pada posisi yang semakin strategis maka rancangan perda harus dapat merumuskan kerangka hukum (daerah) dimana jabaran teknis tahapan-tahapan pengelolaan daerah dapat menciptakan tatakelola keuangan daerah yang semakin baik: transparan, akuntabel, dan partisipatif;
- Salah satu kata kunci untuk mendorong agar pengelolaan keuangan daerah dapat menopang visi dan misi pembangunan adalah dengan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan dengan perencanaan pembangunan;
- Tugas pengelolaan keuangan daerah tidak dipandang sebagai secara eksklusif oleh perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, tetapi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Barito Timur secara keseluruhan untuk membangun komitmen menjalankan sistem kelola keuangan yang lebih baik: efektif, efisien, dan ekonomis dalam mewujudkan pelayanan publik dan kesejahteraan Masyarakat.
- Fraksi PKP mempertanyakan tentang Pengajuan Nota Keuangan dan Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2024 tersebut apakah sudah sesuai dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Barito Timur Tahun 2024 – 2026 seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati No.08 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 ?
- Fraksi PKP pada kesempatan ini mempertanyakan tentang Pengajuan Nota Keuangan dan Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2024 tersebut apakah sudah sesuai dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2024 seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati No.11 Tahun 2023 tanggal 07 Juni 2023 ?
- Fraksi PKP juga mempertanyakan sejauh mana Program Bupati untuk penuntasan infrastruktur Jalan ? Sebagai contoh : Jalan Bagok – Bamban, Jalan Betang Nalong – Pulau Padang, Jalan Maragut – Gumpa, Jalan Lingkar Longkang – Simpang Badung, Jalan Bentot – Lalap, Jalan Bentot – Mawani, Jalan Lalap – Kotam, Jalan Kotam – Jango, Jalan Hayaping – Janah Jari, Jalan Janah Mansiwui – Gunung Karasik, Jalan Gunung Karasik – Tange Landa, Jalan Telang – Tampu Langit, Jalan Tampu Langit – Kalinapu, Jalan Balawa – Hepung Wewai, Jalan Hepung Wewai – Jaweten, Jalan Tamiang Layang – Murutuwu – Telang, Jalan Pangkan – Gandrung, Jalan Raya – Tarinsing, Jalan Barombot – Batu Putih, Jalan Layung Habang – Sibung, Jalan Malintut – Turan Amis, Jalan Netampin – Muara Awang.
- Fraksi PKP menyarankan agar pembelian mobil dinas perlu dipertimbangkan kembali. Sebab Mobil Dinas Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, FKPD, OPD, dan Camat sudah tersedia dan dalam kondisi yang masih layak pakai, hanya perlu sedikit perawatan dan pemeliharaan.
- Fraksi PKP menyarankan agar program Sawit untuk masyarakat dilanjutkan agar dapat meningkatkan penghasilan masyarakat Kabupaten Barito Timur selain dari hasil Perkebunan Karet dan Pertanian.
- Fraksi PKP menyarankan agar program hibah kegiatan keagamaan dan pembangunan rumah ibadah alokasinya tetap seperti Tahun 2023.
- Fraksi PKP pada kesempatan ini juga mempertanyakan apakah Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2023 sudah ditandatangai oleh Gubernur atau belum ? Sebab apabila belum ditandatangani, maka berarti Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2023 belum sah.
- Fraksi PKP pada kesempatan ini meminta agar dibentuknya PANSUS APBDP Tahun 2023 karena disinyalir adanya perubahan pagu di OPD tanpa sepengetahuan Anggota DPRD atau sebagian Anggota DPRD.
- Fraksi PKP juga menyarankan agar Penjabat Bupati bisa meneruskan apa yang sudah menjadi program Pejabat Sebelumnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.04 Tahun 2023 Bab.III Pasal 15 Ayat 2 Huruf d tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota, yaitu tidak membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan Pejabat sebelumnya.
- Fraksi PKP setelah mendengar jawaban atas pertanyaan kami tersebut diatas tadi Tentang Pengajuan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2024 untuk menerima atau tidak dibahas. (BRP)