DPRD Bartim Gelar RDPU Terkait Permasalahan Perusahaan Perkebunan Sawit dengan Masyarakat

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas permaslahan lahan masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit.

RDPU dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio didampingi Wakil Ketua Ariantho S Muler dan diikuti Anggota DPRD lainnya. Dari Pemerintah Daerah nampak hadir Plt Asisten I Ari Panan P Lelu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dari ATR/BPN, Perwakilan PT. Ketapang Subur Lestari (KSL), PT. Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) serta perwakilan dari masyarakat di ruang rapat DPRD Bartim Selasa (02/05/2023).

Bacaan Lainnya

Usai memimpin rapat Ketua DPRD, Nursulistio menyampaikan PRDU membahas masalah lahan konsesi perusahaan sawit yang dicabut kemudian lahan perusahaan yang di sertifikatkan atas nama orang dalam atau karyawan perusahaan.

“Kedua-dua nya tadi sudah dijawab secara normatif oleh pihak perusahaan, masalah lahan konsesi yang sudah dicabut itu sudah dikonfirmasi pihak perusahaan ke kementerian dan dari kementerian juga sudah mengeluarkan surat, yang tadi intinya pencabutannya dibatalkan atau dikembalikan, nomor surat dan sebagainya tadi sudah dibacakan,’ jelas Nursulistio saat diwawancarai awak media.

Lebih lanjut dikatakan Nursulistio bahwa sertifikat atas nama orang lain, lahan ini sudah dibebaskan oleh perusahaan dan untuk proses administrasi lalu diatasnamakan karyawan, tentu ini menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.

“Selanjutnya kewajiban perusahaan mengenai ketercukupan plasma sebesar 20 persen dari luas wilayah,” terangnya.

Menurutnya diskusi juga mengembang ke Lahan Usaha II Transmigrasi yang sampai saat ini Sertifikat Hak Milik (SHM) nya ada tapi lahannya tidak ada, itu juga ditanyakan oleh masyarakat.

“Kemudian tanah warga yang masuk Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, tadi dari BPN sudah menyampaikan triknya secara teknis, nanti tinggal kawan-kawan dan masyarkat menyiapkan bukti kepemilikan ranah, kemudian berkoordinasi ke perusahaan, agar perusahaan mengeluarkan nomor induk di HGU, karena yang mengeluarkan nomor induk adalah perusahaan selaku pengusul, itu yang dijelaskan dari BPN tadi,” tutur Nursulistio.

Nursulistio juga mengingatkan bahwa jalan yang dilalui perusahaan dengan kondisi saat ini rusak, menjadi tanggungjawab bersama agar diperbaiki sehingga tidak menjadi kendala bagi masyarakat kita yang ada dilingkungan perusahaan dan diharapkan agar jalan yang rusak segera diperbaiki. (BRP)

Pos terkait