Sementara menurut Anggota DPRD yang menghadiri pada RDPU tersebut, Raran mengatakan permasalah lahan tanah ini sudah pernah di bahas DPRD.
“Maka terbitlah SK Bupati yang mengatakan permasalahan ini sudah di serahkan ke pihak perusahaan untuk di kembalikan kepada masyarakat,” ungkap Raran
Dilanjutkannya, namun berdasarkan keterangan dari manajemen PT. KSL, pada Senin 9 Oktober kemaren lahan ini tidak bisa di serahkan kepada masyarakat karena surat tanah menjadi anggunan dengan pihak bank.
“Namun masyarakat tidak mau tau jika surat tanah ini dijadikan sebagai anggunan dari pihak perusahaan itu urusan perusahaan, kami hanya menginginkan tanah leluhur masyarakat di kembalikan,” terang Raran.
Dilanjutkannya, adapun tentang tapal batas antara desa Tangkan dengan desa Bentot itu akan di musyawarahkan ddengan pihak kecamatan dan tidak menjadi persoalan bagi kedua desa tersebut.
“Sedangkan pengelolaan kiri kanan jalan itu di bebaskan tidak boleh di tanam sawit dan masyarakat memgiginkan lahan itu untuk di tanam sayur-sayuran, namun tidak di bolehkan oleh perusahaan. Akan tetapi akhir-akhir ini pihak perusahaan akan membangun mess karyawan dan terbukti ada penggarapan lahan,” ungkap Raran.
Berdasarkan wawancara dengan pihak managemen perusahaan, Erwin mengatakan pembangunan itu d luar 100 meter kiri kanan jalan.
Namun pantauan dilapngan, fakta berbicara lain ini berdasarkan keterangan gambar yang diterima media ini. (BRP)