baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Bahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) ingatkan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif.
Hal tersebut disampaikan Nursulistio saat diwawancarai awak media usai memimpin
Rapat Paripurna yang turut didampingi Wakil Ketua II, Eskop. Turut hadir para anggota DPRD, staf ahli dan tenaga ahli fraksi, serta perwakilan dari pihak eksekutif, termasuk Asisten I Sekretariat Daerah, Ari Panan Putut Lelu, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan undangan lainnya. Rapat berlangsung pada Rabu, (02/07/2025) di ruang sidang utama DPRD Barito Timur.
Dalam agenda rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, masukan, serta kritik terhadap substansi dan arah kebijakan dalam Ranperda RPJMD 2025–2029. Pemandangan umum fraksi menjadi bagian penting dari proses pembentukan peraturan daerah, karena merupakan bentuk fungsi pengawasan dan aspirasi politik dari DPRD.
Politisi dari partai berlambang pohon Beringin ini mengatakan bahwa enam fraksi DPRD sudah menyampaikan pemandangan umum dari masing-masing fraksi. Dirinya juga mengingatkan betapa pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Kiranya nanti ditanggapi oleh kepala daerah baik catatan, masukan maupun mungkin sanggahan dari kepala daerah berkaitan dengan RPJMD yang sedang disusun menyesuaikan visi misi kepala daerah untuk RPJMD 2025-2029,” jelas Nursulistio.
Ditempat yang sama, Pemerintah daerah melalui Asisten I Sekda Bartim, Ari Panan P. Lelu, menjelaskan Pemerintah menerima pemandangan umum fraksi pendukung dewan terkait RPJMD.
“Tadi kita laksanakan rapat ada dua agenda, pertama tentang RPJMD kemudian yang kedua tentang pertanggungjawaban keuangan di 2024. Semuanya sudah berjalan dengan lancar, terkhusus untuk yang pertangungjawaban keuangannya sudah ditetapkan sehingga bisa diproses selanjutnya sampai dijadikan Perda, kemudian yang untuk RPJMD -nya supaya benar-benar dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan kesepakatan dan kebutuhan daripada pembangunan daerah,” pungkasnya.
Diketahui bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang strategis dan harus disusun secara partisipatif serta akuntabel. (BRP)