Melalui RDPU, Masyarakat Desa Menuntut Pembebasan Lahan 15 Hektar Kepada PT. KSL Berujung Gagal

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Masyarakat desa Pangkan yang menuntut untuk pembebasan lahan hak milik mereka seluas kurang lebih 15 hektar terdiri dari 29 orang kepada perusahaan Ketapang Subur Lestari (KSL) yang bergerak pada perkebunan kelapa sawit berujung gagal.

Hal tersebut dikarenakan kewenangan pihak perusahan yang tidak bisa melakukan pembebasan lahan tersebut karena PT. KSL selaku penyewa atau kerjasama dengan kontrak kerja kepada pihak perusahan Panca Gemilang Semesta (PGS) yang bergerak dalam pertambangan.

Bacaan Lainnya

Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung DPRD kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah yang melibatkan warga desa dan pihak perusahan beserta pihak eksekutif dan legislatif pada hari Kamis (20/07/2023).

Ketua DPRD Bartim, Nursulistio saat diwawancarai awak media usai rapat menjelaskan bahwa pihaknya setelah diadakan dialog atau diskusi membenarkan bahwa PT. KSL adalah pihak yang melakukan kontrak kerjasama penggunaan jalan dari PT. PGS sehingga lahan itu memang tidak pernah dibebaskan oleh PT. KSL karena hanya menyewa.

“Intinya tadi bahwa kedua belah pihak ini mempunyai dokumen, baik masyarakat maupun utusan atau orang yang diberikan kuasa untuk mengelola aset PT. PGS,” ucap Nursulistio.

Nursulistio juga menyarankan harus dilakukan komunikasi lebih lanjut antara PT. PGS dengan masyarakat, karena PT. PGS dulu beroperasi di bidang pertambangan dan sudah cukup lama sehingga perlu membuka bukti-bukti pembebasan.

“Jadi kami minta tadi agar masyarakat menyampaikan bukti kepemilikannya, kemudian menunjukkan bukti pembebasannya dari wilayah mana sehingga itu clear. Jadi tidak perlu sampai terlalu jauh karena ini hanya masalah pembuktian,” jelasnya.

Menurut politisi dari partai Golkar ini, jika sudah ada bukti salah satu pihak harus menerima dan masalah bukti itu benar atau tidaknya silakan nanti diuji di tempat yang berwenang.

“Kalau memang benar belum dibebaskan oleh perusahaan tentu kewajiban perusahaan lah untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat, tadi menunggu informasi berikutnya kami berharap ini tadi perwakilan yang diberikan mandat dari PT. PGS menerima komunikasi dari warga masyarakat, jika memang PT. PGS menolak untuk komunikasi silakan nanti disampaikan lagi agar kita Mengundang PT. PGS,” Tegas Nursulistio.

Pos terkait