Sementara, Plt Asisten I Sekretaris daerah, Ari Panan P. Lelu, SH menjelaskan bahwa lahannya 15 hektar dari 29 warga yang memiliki lahan di jalur jalan Tambang punya PT. PGS sekarang sudah tidak aktif lagi, kemudian digunakan PT. KSL yang sudah berjalan selama 2 tahun dari tahun 2022.
“Warga mengklaim bahwa jalan itu punya mereka dan tadi sudah kita sampaikan dengan DPRD bahwa warga nanti menyampaikan ke perusahaan PT. PGS karena tidak ada kaitannya dengan PT. KSL tapi dengan PT. PGS. Nanti warga menyampaikan apakah memang betul objeknya,” terang Ari Panan.
Dirinya juga menyebutkan bahwa warga desa Pangkan ternyata lahannya di desa Gandrung dan objeknya tidak tepat, sehingga perlu harus meluruskan dulu objeknya.
“Jadi bila penyampaian dari warga SKT-nya benar maka sudah wajib PT. PGS menyelesaikannya, jika objeknya salah bisa kita dengan DPRD dijadwal ulang lagi untuk RDPU,” tutur Ari Panan.
Ditempat yang sama, Pimpinan PT. KSL, Hendra, SH menjelaskan bahwa pihaknya selaku pengguna jalan yang diklaim warga tidak akan pernah bisa membebaskan lahan sesuai permintaan warga karena pihaknya hanya sebatas kontrak di lahan tersebut.
“PT. KSL tidak pernah membebaskan lahan masyarakat dan tidak akan bisa, karna kami hanya sebatas kontrak kerjasama dilahan tersebut kepada PT. PGS,” tegas Hendara.
Dirinya juga menyarankan agar pihak warga menyampaikan tuntutannya ke pihak PT. PGS dengan dokumen yang dimiliki sesuai tuntutan. (BRP)