BARITORAYAPOST.COM (Barito Timur) – Begini tanggapan Wakil ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, dr. Ariantho S Muler, ST.,MM terkait pembatalan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sudah dijadwalkan pada tanggal 1 Agustus 2022 kemarin.
Saat dikonfirmasi awak media, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Kesatuan dan Persatuan (PKP) ini menjelaskan bahwa pembatalan RDPU secara sepihak oleh Perusahaan bukanlah cara terbaik.
“Jadi ini klarifikasi berkaitan dengan ada terjadinya pembatalan yang dianggap itu sepihak dari perusahaan dan memang kebetulan pada saat pelaksanaan jadwal pelaksanaan kebetulan kami dari PKP diwajibkan untuk mengikuti prosesi pendaftaran di KPU Pusat. Jadi memang kami tidak hadir pada saat itu,” ucap Ariantho di Tamiang Layang, Rabu (03/08/2022).
Tapi kami tetap memantau dan kami memang sedikit kaget dengan adanya beredar WA yang dikirim oleh pak Sekwan, lanjut Ariantho menjelaskan.
Politikus yang bertahan duduk menjabat sebagai legislatif selama 4 periode ini menegaskan bahwa jadwal DPRD itu sudah melalui Badan musyawarah (Banmus) dan ada dua mekanisme untuk merubah, pertama dirubah pada saat Banmus berikutnya dan yang kedua jadwal itu boleh berubah sebelum sebelum dilaksanakan Banmus berikutnya boleh dirubah dengan catatan melalui Paripurna.
“Kalau kami melihat, dari pihak sektetariat seharusnya tidak seperti itu. Jadi harusnya jadwal itu tetap berjalan kemudian syarat RDPU itu bahwa ada kehadiran dari legislatif kemudian ada kehadiran dari eksekutif, ada kehadiran dari pihak masyarakat dan ada kehadiran dari pihak perusahaan,” terang Ariantho.
Diteruskannya, ada empat ketika empat ini sudah hadir maka sah itu dilaksanakan, nah tapi ketika ini sudah digelar masuk ke dalam rapat RDPU itu ada salah satu pihak yang tidak hadir baru diambil keputusan untuk dijadwalkan kembali atau ini diundur hari berikutnya.
“Tidak bisa pihak perusahaan minta ini dibatalkan, tidak bisa itu harus tetap digelar. Jadi tentunya ini menjadi evaluasi bagi internal DPRD dan sekretariat supaya ke depan ketika ada RDPU karena jadwal DPRD ini adalah produk Banmus,” ungkapnya
Menurut Ariantho, Banmus dilaksanakan rapat antara pemerintah daerah yang diutus untuk ikut Banmus untuk masuk jadwal dengan legilatif.
“Bukan ranah Sekwann untuk membatalkan atau bukan ranahnya Perusahaan yang membatalkan itu. Jadi ini sudah terjadi seperti ini, nanti pada Banmusakan tetap dijadwalkan, artinya permasalahan ketika nanti ini sudah dijadwalkan kembali ada salah satu pihak dari syaratnya pelaksanaan RDPU yang hadir dan terlepas nanti ada ketidakhadiran, itu tetap dilaksanakan baru nanti ada notulen rapat dan ada berita acaranya,” tuturnya.
Arintho juga menyampaikan bahwa RDPU akan diagendakan kembali melalui Banmus dan akan turut mengundang pihak terkait dalam RDPU tersebut.
“Kalau memang ini nanti tidak di laksanakan sama sekali maka masyarakat akan bertanya-tanya kenapa tidak dilaksanakan RDPU,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Ariantho juga menyampaikan terimakadih kepada masyarakat jadi berterima kasih atas kritik yang bertujuan untuk mengevaluasi kinerja DPRD yang lebih baik.
“Itu merupakan kritik yang bagus, yang membangunkan juga untuk perbaikan lembaga DPRD kedepan. Kami tidak menyalahkan pihak manapun, tapi mekanismenya seperti itu dan nanti RDPU itu tetap di agendakan pada pertemuan berikutnya,” tutup Ariantho mengakhiri wawancara. (BRP)