Ini Yang Disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Bartim Saat Rapat Paripurna

Barito Timur, baritorayapost – Begini penyampaian penjelasan Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) atas pengajuan rancangan peraturan daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, tentang pokok pikiran DPRD Bartim.

Rapat paripurna VII masa sidang II tahun sidang 2022 di pimpin langsung oleh ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio,S.Pd.i yang turut dihadiri Wakil Bupati Bartim, Habib Said Abdul Saleh dan anggota dewan serta jajaran eksekutif pemerintah kabupaten (Pemkab) Bartim, baik hadir langsung maupun secara virtual yang di gelar di ruang rapat paripurna sekretariat, Jumat (11/03/2022).

Bacaan Lainnya

Usai rapat, Ketua Bapemperda DPRD Bartim, Raran, A.Md menjelaskan bahwa pengajuan Perda yang difokuskan adalah usulan-usulan masyarakat yang lebih utama.

“Ini lanjutan pembahasan Bapemperda yang kemarin, lalu ini tujuannya supaya pokok-pokok pikiran baik itu usulan dari masyarakat atau pribadi lalu lewat reses itu bisa kita anggarkan dan secara hukum sah,” ucap Raran.

Menurutnya hal tersebut nantinya disampaikan secara transparan usulan-usulan tersebut.

“Memang sekarang secara aturannya dibolehkan, anggota dewan untuk mendapatkan itu. Misalnya saya mengusulkan ke kampung saya tujuannya untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” jelas Raran.

Ada usulan dan ada proposalnya dari masyarakat bahwa itu memang itu untuk kepentingan masyarakat, lanjut Raran menjelaskan.

Dirinya juga mengatakan bahwa secara aturannya bahwa hal tersebut sah Dan pokok-pokok pikiran yang dibahas masuk dalam anggaran untuk tahun 2023 dari hasil Reses, dan ada tiga kali Reses perorangan sehingga dari hasil Reses 25 orang anggota dewan yang nantinya akan diselaraskan dengan anggaran yang ada di pemerintah daerah.

“Jangan ada tumpang tindih dengan usulan dari dinas-dinas yang terkait, kalau memang itu masuk didinas, yang penting tujuannya bahwa usulan masyarakat yang betul-betul diperlukan,” tegasnya.

Raran juga mengingatkan bahwa kepentingan masyarakat lebih utama dan diharapkan pemerintah dapat membuat Perda yang diprioritaskan untuk masyarakat.

“Keinginan kita ke depan itu bagaimana kalau pemerintah daerah tidak mengajukan Perdanya, mungkin kita yang menunjukkan, tapi harusnya pemerintah daerah yang mengajukkan,” pungkasnya.(BRP/Red)

Pos terkait