Jalan Tahura Dikuasai Truk PBS, Dewan Minta Pemda Tindak Tegas

Anggota DPRD Kabupaten Gumas Untung J Bangas dan Evandi Juang sedang dibincangi awak media di gedung dewan setempat, Selasa (26/10)

BARIYORAYAPOST. COM (Kuala Kurun) – Kondisi ruas Jalan menuju Tahura Lapak Jaru di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) hampir tidak bisa dilalui oleh masyarakat umum.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas menyoroti kehadiran truk perusahan besar swasta (PBS) dari tambang batu bara, yang selalu menguasai jalan. Pemerintah harus bertindak tegas.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Gumas Untung J Bangas mengatakan, semenjak dilakukan perbaikan dan pelebaran oleh PBS dari batu bara, yakni jalan menuju Tahura Lapak Jaru sekarang ini, hampir sudah dikuasai oleh truk-truk pengangkut batu bara.

“Jalan menuju Tahura kalau kami melihat kondisi sekarang yang rill saat ini, telah dikuasai oleh truk-truk angkutan batu bara. Sehingga tidak ada ruang bagi masyarakat kita yang mau melintas di sana. Sedangkan itu adalah jalan umum itu milik Pemda Gumas. Maka kami di DPRD sangat mendukung kalau Pemda ada tindakan tegas,” ucap Untung J Bangas, dikomfirmasi, Selasa (26/10).

Sebab, lanjut politisi dari partai Demokrat ini menyebutkan, jalan menuju Tahura Lapak Jaru tersebut juga sebagai akses masyarakat ke beberapa desa yang ada. Seperti Desa Tumbang Tambirah, Manyangan dan beberapa desa lainnya. Sehingga, sangat berbahaya bagi pengguna jalan umum, kalau dilalui truk pengangkut batu bara.

“Amat sangat berbahaya sekali untuk masyarakat, kalau Jalan menuju Tahura Lapak Jaru ini terus dilalui truk batu bara yang hampir ratusan lebih truk yang keluar masuk dari situ. Tambah lagi PAD kita juga nihil kalau dari Tahura sepi pengunjung. Padahal mereka itu tidak ada legalitas mengangkut di jalan umum,” tegas Untung.

Hal yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPRD Gumas Evandi menjelaskan, terkait jalan menuju Tahura Lapak Jaru, pihak PBS dari batu bara, agar bisa terus memperbaiki jalan tersebut. Padahal kata dia, untuk angkutan dari perusahan baik angkutan kayu dan batu bara itu memang tidak bisa melintasi jalan umum.

“Padahal untuk angkutan batu bara dan kayu ini memang tidak bisa melintasi jalan umum. Dan kami juga tidak tahu siapa yang melakukann pembiaran ini, terhadap angkutan yang bebas khusus di jalan Tahura maupun jalan Provinsi,” pungkas Evandi. (Cp/Red/BRP)

Pos terkait