Ketua DPD PAN Bartim Ini Harapkan Pihak Terkait Cepat Respon Perbaikan Lampu PJU yang Rusak

Hal ini dapat dipahami karena pajak merupakan beban kewajiban rakyat, sehingga benar-benar dari dan untuk kesejahteraan rakyat termasuk pelanggan/ konsumen listrik. Pelanggan/ konsumen listrik wajib membayar pajak penerangan jalan setiap bulannya bersamaan dengan pelaksanaan pembayaran rekening listrik PLN dengan besar nilai pajak ditentukan
paling tinggi sebesar 10% berdasarkan UU No. 34 Tahun 2000 dan PP No. 65 Tahun 2001. Adapun Pajak Penerangan Jalan, Undang-Undang, Hak, Kewajiban.

“Sebelumnya terdengar suara nyaring dari sebagian pelanggan listrik, bahwa masalah penerangan jalan umum merupakan kewajiban dan tanggung jawab dari Pemerintah daerah, bukan kewajiban dan tanggung jawab rakyat.
Oleh karena itu, apabila kewajiban Pemda tersebut tidak dilaksanakan, maka
rakyat berhak menuntutnya,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut dikatakan Fedryck, kita tahu bahwa pelanggan listrik telah membayar Pajak Penerangan Jalan melalui rekening
listrik PLN setiap bulan, berarti telah melaksanakan kewajibannya. Oleh karena itu, pelanggan listrik berhak untuk menikmati penerangan jalan, mulai dari jalan-jalan protokol sampai kampung-kampung, gang-gang.

Ironisnya, jika “cap kewajiban Pemda-PLN atas PJU tidak terpenuhi”, maka seolah-olah merupakan hak bagi rakyat untuk melaksanakan PJU sendiri. Atau haruskah masyarakat beramai-ramai melakukan pencurian listrik dengan dalih
untuk PJU. Dapatkah perbuatan pencurian
listrik oleh masyarakat untuk PJU tersebut
dibenarkan ?, tanya Fedryck.

Pos terkait