BARITORAYAPOST.COM (Buntok) – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H Raden Sudarto SH, mengatakan, setiap aparat pemerintah, baik itu pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, harus bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dengan cara, para pejabat tersebut mewajibkan pengisian format Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Untuk pengisian format LHKPN itu, lanjut dia, hendaknya disosialisasikan setiap tahunnya.
“Karena pengisian formulir LHKPN merupakan kewajiban dari para pejabat, sehingga nantinya bisa bekerja lebih baik dan benar,” kata H Raden Sudarto SH, Kamis (09/09/2021) kepada awak media di buntok.
Tidak sampai disitu saja, setiap harta kekayaan para pejabat yang ada di Barsel, terang politisi Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-P) Barsel ini, hendak dilakukan pembaharuan setiap tahun.
Sehingga, perkembangan harta kekayaan para penyelenggara negara atau pejabat tersebut dimaksud, secara pasti akan terpantau. khususnya para penyelenggara di Barsel.
“Nah, pejabat yang wajib mengisi formulir tersebut, adalah pejabat eselon II dan pejabat yang mengelola anggaran lebih dari Rp4 miliar,” pungkasnya. (Amr/Red/BRP)