Pansus LKPj Bupati Tahun 2020, Desak Pemkab terkait Rekomendasi Permintaan Audit Khusus BPK-RI

BARITORAYAPOST.COM (Buntok) – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera melaksanakan rekomendasi Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun 2020, terkait permintaan audit khusus dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI). 

Ketua Komisi I DPRD Barsel, Raden Sudarto, mengatakan, audit BPK-RI harus segera dilakukan terhadap kegiatan proyek multiyears dan pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Jaraga Sasameh (RSJS) Buntok. Perihal itu dilakukan, lantaran pihaknya  menilai kegiatan itu tidak sesuai prosedur dan bermasalah.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Ketua Pansus LKPj Bupati Tahun 2020 ini juga, berdasarkan hasil pemantauan pihaknya di lapangan, beberapa pekerjaan proyek dengan pembiayaan tahun jamak itu telah melebihi waktu pelaksanaan sebagaimana yang telah ditentukan.

“Ketika saat kami turun ke lapangan, pekerjaan itu memang belum selesai dan waktu mereka itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Barsel akhir Mei sudah selesai,” ujar dia, Selasa (06/07/2021) kepada awak media di Buntok.

Setelah akhir Mei itu, diketahui lanjut lanjut dia, mereka akan memperpanjang masa waktu pekerjaan dengan (opsi) bayar denda.

“Sedangkan batasan Pansus kemarin sudah berakhir. makanya kami rekomendasikan supaya kegiatan-kegiatan itu dievaluasi oleh BPK,” bebernya. 

Kegiatan yang harus dievaluasi, antara lain ruas Jalan Mayor Pithel, MTU – Bangkuang – Teluk Timbau, Jalan Pendang dan Desa Baru – Muara Talang.

“Pekerjaan itu kita minta diaudit oleh BPK. Karena memang kegiatan-kegiatan itu, pada saat kami turun lapangan, belum selesai,” ungkapnya lagi.

Selain itu, terkait rekomendasi pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan dana BLUD di RSJS Buntok, disebabkan adanya kejanggalan dan dugaan pelanggaran prosedur terhadap pengelolaan dana tersebut pada periode tahun 2018 hingga 2020. Ini menimbulkan beban utang RSJS mencapai angka Rp13,3 miliar. Terkait dana BLUD itu, pihak rumah sakit ada berutang dengan pihak ketiga.

“Namun, tidak tercatat dalam neraca utang daerah. Jadi kita minta itu supaya diaudit. Untuk memastikan apakah utang itu benar untuk kepentingan RSUD Jaraga Sasameh atau tidak, dan cara penyalurannya bagaimana,” terang dia.

Sebab, lanjut pria yang akrab disapa H Alex ini, menurut mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Barsel,  jumlah utang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jaraga Sasameh Buntok itu tidak realistis. 

Karena, bagaimana pun obat-obatan maupun alat kesehatan yang dibeli, harganya pasti akan kembali kepada pihak RSUD. Sebab semua pasien yang berobat pasti membayar obat maupun biaya penggunaan alat kesehatan yang ada, baik itu secara mandiri maupun melalui BPJS Kesehatan.

“Karena tidak mungkin utang sebanyak itu. Seharusnya ada pengembalian, salah satu contoh, kalau kita kerjasama dengan pihak ketiga (farmasi). Obat itu kan masuknya ke gudang apotik RS dulu kan. Setelah itu pengeluarannya obat – obatan itu kan melewati resep dokter, jadi sesuai dengan kebutuhan pasien,” bebernya lagi.

“Nah sistem pembayarannya apabila itu mandiri, dibayar oleh perorangan, apabila itu ditanggung oleh BPJS, itu kan BPJS yang nanti akan membayarnya,” terang dia.

“Sementara, pengembalian dana dari sekian banyak itu tidak ada. Padahal kan kalau fisiknya ada dan benar disalurkan ke pasien, maka itu akan terlihat pengembalian dananya,” demikian pungkasnya. (Amr/Red/BRP).

Pos terkait