BARITORAYAPOST.COM (KUALA KURUN) – Banyaknya perusahaan besar swasta (PBS) yang ada di Gunung Mas tidak sebanding dengan jumlah tenaga kerja lokal yang diserap. Hal itu ditemukan oleh anggota DPRD yanng berkunjung ke perusahaan besar, baik perusahaan pekebunan, petambangan maupun lainnya.
“Pertama kami mengingatkan PBS yang melakukan investasi di Gumas tidak hanya dua PBS yang kami kunjungi itu saja yang bisa mentaati. Ini semua berlaku di PBS, agar benar-benar memperhatikan TKL, karena kita di Gumas sudah ada Perda No.8 Tahun 2017 tentang tenaga kerja lokal,” ucap Anggota DPRD Gumas Evandi saat dikonfirmasi, Minggu (17/10).
Politikus dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas tidak main-main dalam mengeluarkan kebijakan dengan membuat keputusan sehingga ada Perda. Maka sanksinya, ada berupa pidana serta denda kepada PBS yang melanggar ketentuan yang tertuang. (*/Red?BRP)