Raperda Tentang Cadangan Pangan, Desa Butuh Lumbung Pangan

BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – DPRD Gunung Mas menyetuji tiga rancangan peraturan daerah (raperda). Tiga raperda tersebut yakni tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras, tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, serta tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunung Mas (Gumas) menyampaikan hasil rapat pembahasan 3 raperda saat rapat paripurna di DPRD, Rabu, 17 November 2021.

Bacaan Lainnya

”Setelah dilakukan pembahasan itu, kami menyimpulkan bahwa DPRD menyetujui tiga buah raperda Kabupaten Gumas yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab), untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan.

Dia mengatakan, terkait raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras, perlu ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Bulog untuk menjamin ketersediaan stok beras, sebagai langkah antisipasi kedaruratan daerah.

Pihaknya juga ingin di tingkat desa perlu dibentuk lumbung pangan sesuai dengan kebutuhan desa. Selain itu, perlu proaktif Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) untuk sinkronisasi data jumlah penduduk setiap tahun, sebagai acuan penetapan kebutuhan beras per kapita per tahun. (*/Red/BRP)

Pos terkait