RDP Komisi II DPRD Barsel Bersama Dinas PUPR Sesuai Kesepakatan Forum Ditunda

Buntok, Baritorayapost – Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten setempat yang seyogyanya dijadwalkan pada Selasa, 05 April 2022 pukul 09.00 WIB sesuai dengan kesepakatan forum ditunda sementara waktu dan akan dijadwalkan kembali.

Perihal penundaan itu di karenakan tidak lengkapnya formasi keterwakilan pihak Dinas PUPR setempat, dalam agenda pembahasan terkait RDP tersebut. Karena apa, yang mengambil keputusan atau kebijakan tertinggi dalam organisasi instansi Dinas PUPR setempat tidak ikut hadir dalam pembahasan itu.

Bacaan Lainnya

Mengingat RDP yang dilaksanakan di Tahun 2022 ini sebanyak dua kali, dan Kadis PUPR setempat pun tidak hadir sebanyak dua kali juga. Atas pertimbangan perihal dimaksud tersebut, pihaknya melakukan mekanisme voting, terkait dengan apakah RDP itu dilanjutkan apa tidaknya. 

“Penundaan itu berdasarkan voting ternyata banyak anggota yang ingin ditunda, karena ini RDP yang ke 2 di tahun 2022 ini tidak dihadiri oleh Kadis PUPR. Jadi penundaan itu bukan keinginan saya saja selaku ketua komisi. Tapi atas keinginan teman – teman termasuk pimpinan rapat, yaitu Wakil Ketua (Waket) II Enong Irawati,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Barsel Ensilawatika Wijaya, Selasa, (05/04/2022) kepada media ini.

Dijelaskan dia, dalam RDP yang diagendakan itu, DPRD Barsel meminta pihak Dinas PUPR setempat mempersentasekan perencanaan program kerja pelaksanaan pembangunan, baik itu di bidang infrastruktur maupun sarana dan prasarana lainnya, serta tahapan- tahapan pelelangan, penunjukan langsung (PL) dan terkait juga DAK Tahun Anggaran 2022-2023.

Perihal itu dilakukan, agar tidak terjadi lagi pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya molor waktu. Pihaknya menilai, semua itu terjadi akibat kurang terencananya program-program kerja pembangunan, baik itu di bidang teknis perencanaan maupun jadwal pelaksanaan kegiatan.

“Persentase dan pemaparan itulah yang perlu kami ketahui sebagai wakil rakyat dalam menjalankan fungsi kontrol serta monitoring,” kata ungkapan ketua komisi II DPRD Barsel Ensilawatika Wijaya lagi.

Terpisah, saat di konfirmasi melewati WhatsApp, terkait hal penundaan RDP tersebut, Kepala Dinas PUPR Ita Minarni melewati Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga (BM) M Taufik membenarkan hal penundaan itu. Dijelaskan dia, saat itu pihaknya sudah menghadiri undangan RDP yang dilaksanakan oleh pihak Komisi II DPRD Barsel itu. 

Akan tetapi lanjut M Taufik, RDP yang dihadiri oleh pihaknya tersebut, dinilai oleh pihak Komisi II DPRD Barsel kurang lengkap formasi personil yang hadir dalam kegiatan itu. Penilaian kurang lengkapnya personil instansi Dinas PUPR Barsel tersebut, lantaran tidak dihadiri oleh Kepala Dinasnya (Kadis). Kadis PUPR tidak bisa hadir dalam kegiatan RDP tersebut, karena dalam kondisi sedang sakit.

“Di karena pihak Komisi II menunda pelaksanaan agenda RDP kerena kan Kadis PUPR tidak ikut serta hadir dalam kegiatan pembahasan tersebut. Di karenakan kadis dalam kondisi sakit,” pungkasnya. (BRP).

Pos terkait