Surat Edaran Puskesmas Buntok Terkait Pemegang Kartu BPJS Dipungut Biaya Memantik Ketua DPRD Angkat Bicara

Buntok, Baritorayapost – Usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi l dan Komisi lll bersama Kepala Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng), memantik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ir HM Farid Yusran MM angkat bicara.

Dirinya angkat bicara terkait Surat Edaran Kepala Puskesmas Buntok yang mengumumkan bahwa per Tanggal 1 April 2022 pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan dipungut biaya secara umum. 

Bacaan Lainnya

“Itu tidak boleh, kita sudah minta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Barsel untuk rapat terlebih dahulu. Rapat tersebut bertujuan agar mencari titik terang apa permasalahannya,” ujarnya, Selasa, (15/03/2022) kepada awak media di Buntok.

Menurut pendapat dia, dari namanya saja kartu BPJS. Artinya adalah kartu jaminan kesehatan untuk masyarakat di wilayah Barsel dan sekitarnya.

Dijelaskan dia, terkait dengan BPJS, itu adalah jaminan kesehatan masyarakat yang tentunya sangat diperlukan mereka masyarakat.

“Hari Jumat nanti kita akan melakukan RDP terkait itu,” demikian tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDIP) Barsel ini. (BRP).

Pos terkait