Waket I DPRD Barsel Moch Yusuf Pimpin Langsung Rakor Penyampaian Raperda Bersama Eksekutif

BARITORAYAPOST.COM (Buntok) – Wakil Ketua (Waket) l  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H Moch Yusuf memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dangan Eksekutif di gedung dewan setempat.

Dalam rapat tersebut, DPRD setempat meminta pihak eksekutif untuk merevisi peraturan tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai sudah tidak berlaku. 

Bacaan Lainnya

Tidak berlakunya revisi tentang peraturan tentang PAD tersebut, sejak enam bulan setelah peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 itu dikeluarkan.

“Oleh sebab itu kami meminta pemerintah daerah segera merevisi peraturan tentang PAD yang sudah tidak berlaku tersebut,” ujar dia seusai memimpin Rakor tersebut,  Selasa (03/08/2021) kepada awak media di Buntok.

Dijelaskan dia, pemerintah yang mengatur PAD harus segera direvisi. Sebab, sudah enam bulan masa berlakunya. Karena, surat pemberitahuan pada Tanggal 2 Agustus 2021 merupakan batas akhir berlakunya peraturan tersebut dimaksud.

“Pemerintah tidak dapat memungut retribusi dan masyarakat dapat melakukan pembangunan tanpa izin atau persetujuan dari pemerintah daerah. Perihal tersebut lantaran dari berakhirnya batas waktu perda tersebut, pemerintah daerah dan kota tidak dapat melakukan layanan publik. Oleh sebab itu, perlunya revisi tersebut dilakukan,” bebernya.

Lantaran itu jelas dia, pihaknya meminta  kepada dinas terkait untuk segera membentuk Perda baru. Semua itu bertujuan agar daerah tidak hilang PAD nya.

“Lantaran itu pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Kalteng, berkenaan dengan materi Perda baru itu,” demikian pungkas politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Barsel ini. (Amr/Red/BRP).

Pos terkait