Lebih lanjut dikatakan Waket I DPRD Bartim ini, setelah itu kita ajukan evaluasi ke gubernur secara umum yang mendapatkan perubahan dari perda sebelumnya adalah tentang pengelolaan, tata cara pengelolaan, jelasnya.
“Harapan kedepan bahwa perusahaan Tirta Janang ini benar-benar kepada pelayanan yang maksimal untuk masyarakat. Dan untuk seleksi Direktur PDAM nya akan diatur kriteria direksinya jumlah direksinya kemudian juga termasuk inflasinya akan diatur sehingga ini akan lebih transparan ke depan, harap Ariantho.
Menurut pria yang mampu menduduki dewan selama 4 periode ini, jabatan direktur PDAM tidak boleh rangkap jabatan atau dari kalangan PNS, jabatan tersebut boleh dari kalangan swasta oleh siapapun.
“Jadi di sana tidak ada pembatasan siapapun dia, cuma memang ada kriteria baik dari umur kemudian verifikasi, baik dari pendidikan dan lainnya tapi ya tentunya tidak boleh rangkap jabatan, artinya ketika dia berprofesi sebagai sipil dan ikut mencalonkan sebagai direksi tentunya harus mengundurkan diri,” tegas Ariantho.
Diteruskan Ariantho, bahwa jabatan tersebut dilakukan dengan seleksi oleh tim khusus dan harapannya agar secepatnya mungkin bulan depan sudah selesai rampung.
“Setelah itu, ya tentunya kami akan meminta secepatnya untuk dilakukan pemilihan direksi, di dalam Perda ini kan juga sudah mengamanatkan untuk bagaimana pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Ariantho juga berpesan agar dari tim seleksi nanti secara terukur berorientasi untuk perbaikan-perbaikan PDAM untuk selanjutnya pelayanan dan kualitas air perlu ditingkatkan, pungkasnya. (YCP/BRP/Red)