Asyik Selfie Ria, Seorang Wanita Tewas Tertabrak Kereta Api

Bacaan Lainnya

BARITORAYAPOST.COM (Banyumas) – Sungguh malang apa yang dialami wanita berinisial WY (32). Dirinya tewas  tertabrak kereta api ketika sedang asyik selfi ria di atas rel KA Ranggajati jurusan Jember–Cirebon di kawasan km 358+5 petak Purwokerto–Notog, Desa Notog.  
Wanita malang itu diketahui adalah warga Desa Sawangan, Kecamatan Patikraja, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) Kamis, (14/10/2021) sore.

Menurut Kapolsek Patikraja AKP 
Sumpening, peristiwa terjadi sekitar pukul 16.54. Saat itu, Yeni Purwaningsih (32), warga Desa Pegalongan, Patikraja melihat korban tengah asyik selfie di tengah rel.

“Korban tak menghiraukan orang-orang sekitar yang menyuruhnya menyingkir karena ada kereta api melintas,” kata Kapolsek. 

Dan pada saat bersamaan melintas kereta api, dan menabrak korban. Warga sekitar yang melihat peristiwa tersebut langsung menghampiri korban yang sudah tak bergerak. 

Peristiwa tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Patikraja untuk mendapat penanganan. Anggota Polsek Patikraja yang mendapat laporan segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Korban meninggal karena mengalami luka parah,” tutur Sumpening. 

Hal ini dibenarkan Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi. Ayep menyebut pihaknya mendapat informasi sebelum korban meninggal, wanita tersebut sempat berfoto selfie ria di atas rel kereta api. 

“Sudah diingatkan oleh petugas PPKA di lokasi, namun tidak dihiraukan. Begitu kabar yang saya terima dari beberapa teman. Masinis juga sudah memberikan semboyan 35 (klakson) agar korban menyingkir,” ujarnya. 

Ayep mengimbau kepada warga jangan beraktivitas di dekat rel KA. “Rel kereta api, stasiun, terowongan KA dan jembatan KA menjadi beberapa dilarang digunakan masyarakat untuk beraktivitas (selfie, jalan-jalan, bermain dan lainnya).

Meskipun lokasi tersebut dilarang untuk beraktivitas kecuali bagi petugas kereta api yang sedang melaksanakan pekerjaannya, sehingga tentunya akan menjadi sangat berbahaya bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, namun juga bagi warga masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi terlarang tersebut,” kata Ayep. 

Ia menyebut, larangan tersebut sudah diatur dalam UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Pada Pasal 181 Ayat 1 jelas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api. 

“Selain membahayakan, kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 15 juta,” jelas Ayep. 

Ditambahkannya, petugas di lapangan senantiasa menyampaikan imbauan atas larangan berada di lokasi tersebut sesuai undang-undang yang berlaku. “Kami juga berharap agar masyarakat dapat ikut serta saling mengingatkan apabila didapati ada orang yang berada dan bermain di area jalur kereta api,” tandasnya. 

Ayep berharap, dengan kesadaran bersama, bukan hanya perjalanan kereta api yang akan terlindungi tapi tentunya keselamatan masyarakat juga lebih terjaga. (est/Red/BRP).

Pos terkait