Waryono menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan perkara laka lantas darat (Tabrak Lari) oleh personel unit Gakkum Satlantas Polres Pulang Pisau yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 16 Oktober 2021 sekira jam 08.00 Wib di Jalan Trans Kalimantan Desa Mintin antara sepeda motor Yamaha MX warna hijau DA 3981 IH yang dikendarai M Hasbi dengan mobil yang tidak diketahui identitas.
” Akibat dari kejadian tersebut pengendara sepeda motor Yamaha MX, meninggal dunia dan kendaraan bermotor mengalami kerusakan yang cukup berat, ” jelas Waryono
Berdasarkan hasil kata Waryono, penyelidikan personel unit Gakkum Satlantas Polres Pulang Pisau, Senin (18/10) sekitar pukul 10.30 Wib di depan halaman rumah saudara DARDI jl. Darung Bawan Desa Anjir Pulang Pisau ditemukan mobil yang tidak diketahui identitas.
Dari hasil interogasi kata Waryono, bahwa benar H. Arun merupakan pengemudi mobil Daihatsu Terios warna merah metalik KH 1358 JC. H. Arun menyewa mobil dari Dardi dan mengakui terlibat pada saat terjadi kecelakaan tersebut.
” Selanjutnya H. Arun beserta 1 unit mobil Daihatsu Terios warna merah metalik, KH 1358 JC diamankan dan dibawa ke kantor Polres Pulang Pisau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ” pungkasnya. (BS/Red/BRP).