Baritorayapost.com, BUNTOK – Inovasi Centang Biru pesan Whats App yang disebarkan Polres Barito Selatan (Barsel) kembali membuahkan hasil. Berkat informasi dari masyarakat, Satresnarkoba berhasil menggulung para pelaku pengedar barang haram di wilayah hukum Polres Barsel.
Atas keberhasilannya, bertepatan dengan puncak perayaan Hari Bhayangkara ke-76. Polres Barsel, kembali menggelar press release kasus Tindak Pidana Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) dalam kurun waktu bulan Juni 2022.
Selain para wartawan, kegiatan jumpa pers Polres Barsel nampak dihadiri pula oleh sejumlah unsur Forkopimda setempat. Bertempat di aula Mapolres Barsel, Jalan Soekarno-Hata, Desa Sababilah, Buntok pada Selasa (5/7/2022) pagi.
Sebagaimana diungkapkan Satresnarkoba selama periode bulan Juni, pihaknya kembali berhasil mengungkap empat kasus Tindak Pidana Narkotika. Serta membekuk emat orang para terduga pelaku, beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Adapun keempat terduga pelaku yang sudah diamankan, disebutkan adalah para pria berinisial RR, P, A, dan TM. Berikut barang bukti total seberat 27, 27 gram sabu, serta uang tunai yang turut diamankan senilai Rp. 70.300.000,-.
Pada kesempatan jumpa pers itu, Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, SIK, MIK, menerangkan bahwa, penangkapan terhadap keempat pelaku tersebut adalah hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat melalui pesan Whats App.
“Kami atas nama Polres Barito Selatan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kerjasamanya dalam memberikan informasi kepada kami, melalui inovasi Centang Biru Whats App Kapolres,” ucap Pamen Polri berpangkat melati dua itu membeberkan.
Lebih lanjut, Yusfandi menerangkan bahwa keempat tersangka akan dikenakan pasal Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun.
Ditegaskan pula, saat ini semua para tersangka berikut barang bukti kejahatan, diamankan di Makopolres setempat, guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (BRP)