Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Hentikan Perkara Pencurian Melalui Restoratif Justice

Pulang Pisau, baritorayapost – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menghentikan penuntutan dalam perkara penggelapan dalam jabatan terhadap tersangka Ardiansyah alias Agau Bin Rumansyah, dimana penghentian penuntutan itu berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tanggal 28 Maret 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr Priyambudi, SH MH mengatakan bahwa Restorative Justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan pendekatan yang mengutamakan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.

Bacaan Lainnya

” Restoratif Justice ini merupakan amanat Peraturan Kejaksaan RI (PERJA) Nomor 15 tahun 2020 untuk menciptakan harmonisasi keadilan di masyarakat, ” ucap Priyambudi, Rabu (6/4/2022).

Pria asal kota Semarang Jawa Tengah ini menjelaskan bahwa penerapan Restorative justice ini telah melalui serangkaian proses dan syarat yang telah ditentukan.

” Salah satunya, adanya perdamaian antara para tersangka dan korban, serta para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ” terang Priyambudi.

Pos terkait